Sampah di Belakang Kantor Bupati Dikritisi Warga
KUNINGAN (KN),- Persoalan sampah di Kabupaten Kuningan tidak pernah tuntas. Sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di pinggir jalan sering berceceran dan menimbulkan polusi udara.
Bahkan di halaman belakang Kantor Bupati Kuningan yang baru di jalan Soekarno-Hatta dekat Kuningan Islamic Center (KIC) nampak menumpuk mengganggu keindahan dan kenyamanan.
"Pemda Kuningan belum mampu menyelesaikan persoalan sampah meskipun hal ini terdengar klasik tapi bukan berarti harus dibiarkan begitu saja," kata MP warga di Komplek Perumahan Mulia Land, tidak jauh dari kantor Bupati Kuningan, kepada kamangkaranews.com, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, kantor Bupati Kuningan dilihat dari depan sangat representatif sebagai pusat pemerintahan. Namun jika diamati di halaman belakang dinilai terbengkalai. Hamparan rumput yang tidak terurus dan diperparah adanya tumpukan sampah.
Terpisah Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik Kabupaten Kuningan, H.R. Ayip Syarip Rahmat, saat diminta pendapatnya mengatakan, penanganan sampah harus terintegrasi, cerdas dan memberikan rasa nyaman kepada warga masyarakat.
Apalagi Kabupaten Kuningan pernah menerima Sertifikat Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia saat acara Penghargaan Piala Adipura di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Warnabakti, Gatot Subroto-Jakarta Pusat.
"Seharusnya Sertifikat Adipura 2024 merupakan bukti penghargaan karena Kabupaten Kuningan dinilai berprestasi atas kinerja pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau wilayah kota, namun kenyataannya sangat kontradiktif yang artinya penghargaan itu sarat dengan kebohongan publik" katanya.
Ia mencontohkan, di beberapa lokasi jalan banyak sampah berserakan mengotori tratoar bahkan hingga ke bahu jalan, akibatnya wajah Kuningan Kota terlihat kotor, udara menjadi bau dan mengganggu keindahan.
Seperti halnya di jalan Ir. H. Juanda ada dua tempat. Pertama, dekat jalan kecil menuju Stadion Mashud Wisnusaputra dan satunya lagi dekat jembatan di kawasan Lebak Kardin. Kemudian, depan Wisma Permata dan di jalan Otista dekat SMPN 2 Kuningan serta TK Mawar/Salon Yanti.
Selain itu pula, banyak tembok dipenuhi coretan, tulisan dan gambar. Diantaranya, tembok Stadion Mashud Wisnusaputra, tembok di jalan Aruji Kartawinata depan Dinas Komunkasi dan Informatika, tembok sebelah timur SMPN 7 Kuningan dan SMAN 1 Kuningan.
"Maka semakin lengkaplah kalau Kuningan Kota memang kumuh," tandasnya.
Memang, lanjut dia, kumuhnya Kuningan Kota bukan hanya tanggung jawab Pemda Kuningan melalui Dinas Lingkungan Hidup karena pemerintah sudah membuat aturan agar warga masyarakat dapat menjaga kebersihan lingkungan.
Mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Persampahan dan Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Persampahan.
Namun, upaya penanganan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan terkesan tidak optimal, salah satu kendala yaitu minimnya anggaran biaya operasional yang bersumber dari APBD Kuningan.
"Anggaran sampah di DLH Kuningan harus proporsional dan ini perlu good will dari Bupati Kuningan yang beberapa hari yang lalu telah dilantik oleh Presiden Prabowo dan adanya political will dari wakil rakyat ketika membahas RAPBD di Banggar DPRD Kuningan," katanya.
Ditanya upaya terhadap sikap mental perilaku warga yang sering membuang sampah rumah tangga sembarangan, ia menyarankan agar Pemda Kuningan membuat peraturan yang mengatur sanksi atau denda supaya mereka menjadi jera tidak membuang sampah bukan pada tempatnya.
Pewarta: deha.
Post a Comment