Pemadam Kebakaran Kuningan, Antara Profesionalisme dan Minimnya Anggaran
Oleh : Dadang Hendrayudha.
1 Maret 2025 Pemadam Kebakaran Indonesia berusia 106 tahun yang secara resmi dibentuk oleh Belanda pada 1919. 1957 hingga 1969, istilah pemadam kebakaran disebut Barisan Pemadam Kebakaran (BPK). Pada 1969, nama BPK diubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran (DPK) melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin.
Di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Pemadam Kebakaran disebut Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) yang menjadi bagian dari SKPD Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Nomenklatur UPT Damkar sudah dirubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan.
Kinerja pegawai Damkar dalam melaksanakan tupoksinya terhadap penanggulangan kebencanaan dan penyelamatan dinilai profesional sehingga sangat dirasakan oleh warga masyarakat Kabupaten Kuningan. Mulai dari kebakaran, memberikan pertolongan kepada manusia, mengevakuasi binatang berbahaya, menyelamatkan hewan peliharaan dan lain sebagainya.
Bukan hanya itu, Damkar sering mengedukasi masyarakat, pelajar, mahasiswa dan anak-anak usia dini tentang kebencanaan yang diakibatkan kebakaran, pencegahan dan penanggulangannya. Mereka pun diberikan pengetahuan dasar termasuk pengenalan peralatan dan cara penggunaannya.
Dari catatan jurnalistik penulis, Damkar Kabupaten Kuningan dalam melaksanakan tupoksinya bersinergi dengan berbagai pihak, misalnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI Polri, Sat Pol PP, Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Sehingga keutuhan ketertiban dan keselamatan masyarakat bisa terlaksana dengan baik, terarah, terukur dan tepat sasaran.
Idealnya, Pemadam Kebakaran di Kabupaten Kuningan mempunyai Posko Wilayah Manajemen Kebakaran dengan sistem zonasi atau eks kewedanaan, minimal ada tiga lokasi yaitu Cilimus, Luragung atau Ciawigebang dan Kadugede, dilengkapi minimal satu unit kendaraan RR4 dan 10 orang pegawai.
Hal itu berdasarkan luas daratan Kabupaten Kuningan yang ada penduduknya dan pemukimannya ±1.119 km² dengan tingkat kerapatan masing-masing pemukiman antara dua hingga tiga meter. Luas daratan tersebut terbagi dalam wilayah administrasi 32 kecamatan, 361 desa, 15 kelurahan dengan jumlah penduduk ±1,2 juta jiwa.
Artinya, jumlah pegawai Pemadam Kebakaran 52 orang termasuk kepala, jika dibagi ±1,2 juta, maka masing-masing pegawai mempunyai beban pelayanan 1 berbanding 23.076 penduduk.
Apalagi mengacu kepada Permendagri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, ketika terjadi kebakaran kalau tidak diantisipasi secara maksimal akan berpotensi menimbulkan banyak kerugian.
Persoalan yang krusial di Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan belum ada keseimbangan antara profesionalisme tugas dengan anggaran yang disediakan Pemkab Kuningan secara proporsional, apakah kesejahteraan pegawai maupun operasional kedinasan.
Dari data yang ada, pegawai Damkar berdasarkan statusnya terdiri dari 9 orang PNS, 32 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 11 THL, semuanya memiliki keahlian khusus (sertifikat keahlian), terdidik dan terlatih. Kompetensi khusus ini bukan hanya menangani kebakaran saja tetapi juga non kebakaran.
Hingga saat ini, belum adanya Undang-Undang tentang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Kalau Peraturan Kementerian Dalam Negeri sudah ada karena Pemadam Kebakaran lahir dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sub Urusan Tentang Ketertiban Umum dan Penyelamatan Masyarakat Pada Urusan Pemerintah Pencegahan dan Penyelamatan Kebakaran.
Akan tetapi dalam undang-undang itu ada unsur filosofis, sosiologis dan yuridis. Oleh karenanya ke depan sebaiknya ada kemandirian dari mulai pusat, provinsi dan daerah terbentuk Undang-Undang tentang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Ini adalah sebuah harapan yang harus dilakukan pengurus Asosiasi Pemadam Kebakaran Seluruh Indonesia (APKARI) agar bisa mendorong dan menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melalui Prolegnas DPR RI.
Sedangkan kesejahteraan dan anggaran operasional kedinasan untuk Damkar Kabupaten Kuningan merupakan kewenangan Pemkab Kuningan ketika menyusun RAPBD yang kemudian diajukan ke lembaga legislatif (Badan Anggaran DPRD Kuningan) dan disepakati dalam Sidang Paripurna Raperda APBD.
Sarana kerja di Pemadam Kebakaran perlu ditambah, diantaranya, kendaraan operasional air suplay yang lebih kecil jenis pick up agar bisa masuk ke lokasi kebakaran yang akses jalannya tidak bisa dilalui kendaraaan truk yang memuat air tanki besar (RR4) dan rescue. Kemudian baju anti api untuk penanganan kebakaran termasuk helmnya dan baju menangkap tawon serta peralatan lainnya untuk mendukung tugas di lapangan.
Penulis : Wartawan kamangkaranews.com anggota PWI Kabupaten Kuningan.
Post a Comment