Dishub Akan Proses Hukum Perusak PJU di Cileuya
KUNINGAN,- Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran, Mh. Khadafi Mufti, menegaskan akan memproses jalur hukum kepada pelaku perusak dua unit Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan.
"Saya meminta bantuan kepada Kepala Desa Cileuya siapa-siapa saja orang yang menyebabkan rusaknya dua PJU milik Pemda Kuningan, apakah nama pengemudi truk maupun pengusahanya," kata Khadafi, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya di WAG Damkar Kuningan, Jumat (7/3/2025) dini hari pukul 03:46 WIB.
Sebelumnya, enam orang Tim Pemeliharaan PJU dari Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan bersama dua anggota Koramil Luragung telah memperbaiki putusnya kabel listrik dua PJU yang rusak akibat terkena mobil truk muatan kayu yang melebihi daya angkut.
Perbaikan PJU dilaksanakan Jumat 7 Maret 2025 pukul 00:45 hingga 02:30 WIB, setelah kami menerima laporan dari Kepala Desa Cileuya. Alhamdulilllah kabel yang putus sudah bisa di sambungkan dan lampu sudah kembali menyala semua," katanya.
Ia pun berharap kepada Pemerintah Desa Cileuya agar para pengendara yang over kapasitas lebih berhati-hati karena dengan kejadian putusnya kabel PJU tegangan tinggi bisa membahayakan pengendara dan warga masyarakat.
"Kami akan memproses secara hukum karena PJU adalah aset Pemda Kuningan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Pewarta: deha.
Post a Comment