BKPSDM Terkesan Tak Paham Aturan
KUNINGAN (KN),- Adanya isue yang menyiratkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan sudah mengajukan satu nama birokrat eselon 2b untuk posisi Sekda Kuningan, hal itu mengejutkan berbagai pihak, baik di kalangan birokrat maupun masyarakat pada umumnya.
Termasuk Ketua F-Tekad, Sujarwo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025), mengatakan, pengajuan satu nama birorat tersebut dinilai 'bertentangan' dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018, pasal 6 huruf C, maupun turunannya yakni Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, pasal 4 huruf C.
"Meskipun yang tercantum di kedua aturan itu masih bisa diperdebatkan tapi masyarakat pun tidak bisa dipersalahkan, kalau menafsirkan aturan tersebut menyiratkan bahwa yang bisa diajukan untuk posisi Pj Sekda yang masa pensiunannya (BUP) minimal satu tahun," kata Mang Ewo, panggilan akrabnya.
Bahkan Mang Ewo mengkritik pedas apa yang dilakukan oleh BKPSDM karena SKPD yang dikomandani oleh Purwadi itu, terkesan tak paham aturan atau memang sengaja "menabrak" aturan.
"Jika apa yang dilakukan BKPSDM ada unsur kesengajaan menabrak Perpres dan Permendagri, maka tidak berlebihan jika kinerja BKPSDM Kabupaten Kuningan diaudit secara menyeluruh," tandasnya.
Pewarta : deha.
Post a Comment