Usai Mangsa Bebek, Ular Sanca 3 M Tak Berdaya Ditangkap Damkar
KUNINGAN,- Usai memangsa bebek, ular sanca kembang/batik (python reticulatus) panjang ±3 meter dan berat ±7 kg di dalam kandang kambing dan bebek milik Uhey (42) berlokasi di jalan Badugajaya Dusun Puhun RT.05 RW.03, Desa Gunungkeling, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, tak berdaya ketika ditangkap dan dievakuasi Pemadam Kebakaran, Kamis (2/1/2025).
"Proses penangkapan dan evaluasi dilakukan oleh 4 anggota dari regu 1 menggunakan 1 Randis Damkar dalam waktu waktu ± 10 menit," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Damkar menerima laporan melalui telepon dari warga setempat yaitu Andi Kurniadi (44) yang keseharian sebagai wiraswasta pada pukul 07:53 WIB, tiba pukul 08:15 langsung melakukan evakuasi hingga pukul 08:25 WIB.
Menurut keterangan pemilik kandang kambing dan bebek, Uhey (42), sekira pukul 07:30 WIB memberi makan bebek dan saat melihat ke pojok kandang, ia melihat ular sanca cukup besar sudah memangsa bebek.
Ia pun memberitahu Andi kemudian melaporkan keberadaan ular tersebut ke Call Center UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan (0232) 871113 untuk meminta bantuan mengevakuasi ular tersebut.
Lebih lanjut Andri mengatakan, petugas Damkar mengedukasi dan memberikan saran kepada warga untuk mencegah datangnya ular ke tempat pemukiman maupun area kantor, terdiri dari, bersihkan area sekitar kandang dan hindari menumpuk barang-barang yang sudah tidak terpakai, usir hewan yang menjadi mangsa ular dan tempatkan hewan peliharaan di tempat aman.
Selain itu, semprotkan pengharum ruangan, tutup lubang dengan benda padat agar ular tidak bisa masuk, pakai kapur barus atau bahan aroma yang wangi dan lainnya akan mengganggu sensor penciuman ular ketika mencari mangsa sehingga ular tidak akan masuk ke area rumah atau kantor.
Dijelaskan, ular hasil tangkapan/evakuasi yang disimpan di kantor UPT Damkar untuk dilakukan rehabilitasi selama tiga hari hingga satu minggu. Biasanya ada komunitas pencinta reptil yang datang meminta ular untuk dijadikan koleksinya.
"Jika pun tidak ada yang datang, maka hewan itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya," imbuhnya.
Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar.
Post a Comment