Ribuan Honorer R2 dan R3 Tuntut Keadilan


KUNINGAN (KN),- Ribuan tenaga honorer R2 dan R3 Pemkab Kuningan menggelar aksi demo di depan DPRD Kabupaten Kuningan, mereka menuntut keadilan agar bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Kamis (16/1/2025). 

Koordinator Aksi, Iyan Alpian, mengatakan, tenaga honorer sudah mengabdikan diri bekerja menjadi buruh pemerintah dan meminta kepada Pemkab Kuningan untuk memperhatikan nasib mereka. 

Ia menyebutkan beberapa tuntutan yang terdiri dari, pengangkatan non ASN database BKN (R2 dan R3) Kabupaten Kuningan berdasarkan masa kerja. 

Tuntutan lainnya, berkomitmen untuk tidak melaksanakan rekrutmen CPNS dan P3K formasi umum sebelum pengangkatan non ASN database BKN.
Mendorong pemerintah pusat segera mengesahkan RPP manajemen ASN turunan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan Keputusan Presiden Pengangkatan Tenaga Kerja Non ASN ke PPPK Penuh Waktu. 

Mendorong Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kemudian, penyelesaian secara bertahap dan evaluasi. 

"Kami meminta persoalan R2 dan R3 agar bisa diselesaikan hingga 2027  karena setiap bulan di masing-masing SKPD pasti ada PNS yang pensiun," kata dia kepada sejunmlah awak media. 

Terpantau, aksi demo yang berlangsung damai dan mendapat pengawalan ketat dari TNI Polri serta Sat Pol PP itu, orasi disampaikan oleh beberapa tenaga honorer perwakilan dari masing-masing SKPD. 

Namun ketika dari perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipanggil ke atas kendaraan untuk menyampaikan orasi ternyata tak seorang pun yang ikut aksi demo. Menurut peserta aksi karena dilarang ikut oleh kepala dinasnya. 

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menemui mereka dan bersama Pj Sekda, Kepala BPKSDM dan pimpinan DPRD Kuningan, bahkan menandatangani pakta integritas terhadap tuntutan para tenaga honorer R2 dan R3. 

"Kepada para pejabat jangan melarang pegawainya untuk menyampaikan aspirasi karena kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Undang-Undang dan jika ada yang menghalang-halangi segera memberitahukannya kepada DPRD Kabupaten Kuningan," kata Nuzul. 

Di depan peserta aksi, ia berjanji akan menyampaikan tuntutan para honorer R2 dan R3 ke pemerintah pusat, terutama mengenai regulasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

Pewarta : deha. 


Diberdayakan oleh Blogger.