BK Undang Pengadu Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Kuningan
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan, Eman Suherman (kiri) didampingi anggota BK, Susanto, saat memberikan keterangan pers, Rabu (22/1/2025). |
KUNINGAN (KN),- Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan, mengundang Edi selalu pihak pengadu dugaan perselingkuhan antara salah seorang oknum anggota DPRD berinisial RIM dengan isteri pengadu, Rabu (22/1/2025).
"Kami mengundang pihak pengadu dalam hal ini saudara Edi suami dari teradu untuk mengklarifikasi isi aduan ke BK beberapa waktu yang lalu," kata Ketua BK, Eman Suherman, didampingi anggota BK, Susanto, kepada kamangkaranews.com di ruang Badan. Kehormatan.
Ia menjelaskan, agar persoalan ini segera tuntas maka BK secara maraton melakukan tahapan sesuai prosedur. Hari ini mengundang pengadu untuk diklarifikasi. Besok mengundang teradu yaitu salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan berinisial RIM dan selanjutnya pihak terkait.
"Setelah semua tahapan dan prosedur kami lakukan, maka kami akan membuat kesimpulan dan akan diputuskan dalam rapat paripurna," katanya.
Sebelumnya, beredar informasi oknum anggota DPRD yang sudah beristeri berselingkuh dengan perempuan yang disinyalir masih punya suami dan suaminya (Edi) sempat "berbicara" di media massa sehingga menjadi viral.
Namun keterangan dari pihak keluarga isteri Edi bahwa keduanya sudah bercerai secara agama.
Pewarta : deha.
Post a Comment