Usai Mangsa Ayam, Ular Sanca 5 M Dievakuasi Damkar



KUNINGAN,- Usai memangsa ayam milik Castim (44) warga Dusun Pahing RT.03 RW.05, Desa Kertawinangun, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, ular sanca kembang batik (python reticulatus) panjang ±5 meter dan berat ±7 kg akhirnya ditangkap dan dievakuasi Petugas Pemadam Kebakaran, Minggu (29/12/2024) pagi. 

"Kurun waktu ±15 menit, petugas Damkar menangkap dan mengevakuasi ular itu," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Satpol PP Kuningan, Andri Arga Kusumah, dalam keterangan tertulisnya.
 
Sebelumnya, UPT Damkar pada pukul 04:35 menerima laporan melalui telepon dari warga yaitu Dadan Ramdani (23) menghubungi Pemadam Kebakaran (0232) 871113 memberitahukan adanya ular di dekat kandang ayam milik Castim (44) dan meminta bantuan Damkar untuk menanganinya. 

Terhadap lapran itu, pukul 04:40 WIB, tiga orang petugas Damkar menggunakan satu unit Randis Damkar berangkat ke lokasi dan tiba pukul 06:15 WIB langsung menangani ular tersebut. 

Menurut keterangan saksi yaitu Castim pemilik kandang ayam, pukul 04:00 WIB ketika ia akan ke kamar mandi mendengar suara ayam yang sangat ramai! Karena curiga, ia pun memeriksa kandang ayam yang berada di samping rumahnya. 

"Ternyata saksi melihat ada ular sanca yang cukup besar sedang memangsa ayam, kemudian Pak Castim memberitahukan kepada tetangga untuk menangkap ular namun tidak ada yang berani dan pada saat itu warga bernama Dadan Ramdani menghubungi kami," terangnya. 

Petugas Damkar mengedukasi dan memberikan saran kepada warga untuk mencegah datangnya ular ke tempat pemukiman maupun area kantor, terdiri dari, bersihkan area sekitar kandang dan hindari menumpuk barang-barang yang sudah tidak terpakai, usir hewan yang menjadi mangsa ular dan tempatkan hewan peliharaan di tempat aman. 

Selain itu, semprotkan pengharum ruangan, tutup lubang dengan benda padat agar ular tidak bisa masuk, pakai kapur barus atau bahan aroma yang wangi dan lainnya akan mengganggu sensor penciuman ular ketika mencari mangsa sehingga ular tidak akan masuk ke area rumah atau kantor. 

Dijelaskan, ular hasil tangkapan/evakuasi yang disimpan di kantor UPT Damkar untuk dilakukan rehabilitasi selama tiga hari hingga satu minggu. Biasanya ada komunitas pencinta reptil yang datang meminta ular untuk dijadikan koleksinya.

"Jika pun tidak ada yang datang, maka hewan itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya," imbuhnya. 


Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar.
Diberdayakan oleh Blogger.