Realisasi PAD Perparkiran Capai 1.071.000.000, Dishub Terkendala Tarif Parkir Tidak Sama


KUNINGAN (KN),- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, didampingi Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran, Mh. Khadafi Mufti dan Kepala Seksi Perparkiran, Herdiana, menyebutkan, hingga Desember 2024, Dishub sudah menyetorkan PAD Perparkiran Rp 1.071.000.000.

Lebih lanjut Beni mengatakan, angka tersebut merupakan capaian tertinggi karena sebelumnya setoran parkir hanya mampu tembus 600 jutaan dan hal itu tentunya atas dukungan kepada Dinas Perhubungan dari berbagai pihak, baik Forkopimda dan warga masyarakat Kabupaten Kuningan.

"Namun kendala di lapangan saat ini tidak adanya keseragaman pola tarif yang diberlakukan oleh masing-masing pengelola perparkiran," kata Beni, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024) malam, usai sosialisasi Izin Pengelolaan Perparkiran (IPP) kepada IPPMA. 

Dicontohkan, tarif sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk  parkir motor di tepi jalan umum adalah Rp.2000 dan mobil atau kendaraan roda 4 Rp.3000, kendaraan roda 6 Rp.4.000. 

Sedangkan untuk lokasi parkir khusus atau area layanan publik (rumah sakit milik pemda maupun swasta) swalayan dan  lokasi wisata, untuk motor 0 s/d 2 jam Rp.2000 maksimal selama 24 jam Rp.10.000 ( parkir kurang dari 5 menit free)  dan untuk kendaraan roda 4 tarif yang berlaku 0 s/d 2 jam Rp.3000 dan maksimal 24 jam Rp.13.000.

"Hal ini menjadi persoalan juga karena akibat tidak adanya keseragaman sesuai regulasi yang berlaku pada akhirnya menyebabkan masyarakat umum juga yang dirugikan," katanya. 

Pewarta : deha. 


Diberdayakan oleh Blogger.