Dishub Kuningan Sosialisasikan Izin Pengelolaan Perparkiran kepada IPPMA


KUNINGAN (KN),- Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan  Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pihak Dinas Perhubungan proaktif melakukan sosialisasi tentang pentingnya memiliki Izin Pengelolaan Perparkiran (IPP) kepada warga masyarakat, terutama yang memiliki usaha penyediaan lahan perparkiran atau usaha parkir di tepi jalan umum milik pemerintah. 

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/224) malam, Dishub Kuningan diundang oleh Ketua Ikatan Pemuda Pemudi Awirarangan, Dove, didampingi pengurus IPPMA Awirarangan dan beberapa tokoh pemuda setempat melakukan pendampingan serta  mendaftarkan Izin Pengelolaan Perparkiran untuk Caffe n Resto OTAKU. 

Sedangkan dari Dinas Perhubungan Kuningan hadir Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, didampingi Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran, Mh. Khadafi Mufti dan Kepala Seksi Perparkiran, Herdiana. 

"Resto tersebut milik Maman Nuryaman  dan Tamara Ara Santika, yang juga pemilik Resto Nasi Tempong," kata Dove. 

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dari pihak IPPMA Awirarangan seiring perkembangan wilayah Awirarangan yang ditandai maraknya tempat usaha kuliner, sehingga banyak didatangi pengunjung yang datang menggunakan kendaraan. 

"Dengan demikian perlu adanya legalitas agar usaha perparkiran tidak menyalahi ketentuan sesuai peraturan yang telah dibuat oleh Pemda Kuningan," katanya.
 
Dishub Kuningan langsung melakukan survei lapangan atas perhitungan luas lahan parkir milik pribadi dan parkir tepi jalan sekaligus menentukan Satuan Ruang Parkir (SRP) yang merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengelola perparkiran. 

Kepala Dishub, Beni Prihayatno, mengapresiasi Ikatan Pemuda Pemudi Awirarangan (IPPMA) dan juga pemilik Caffe n resto Otaku dan Resto Nasi Tempong yang sudah taat aturan dan saling mendukung serta membina sinergitas dengan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.

"Usaha perparkiran harus memiliki legalitas Izin Pengelolaan Perparkiran (IPP) dan bersedia memberikan retribusi parkir kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan," kata Beni. 

Ia menjelaskan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan sedang berusaha keras dan terarah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi perparkiran yang bersumber dari lokasi parkir khusus dan lokasi tepi jalan umum milik Pemerintah Daerah.

"Hal ini tentunya tidak mudah, banyak tantangan yang kami hadapi, mulai dari pemahaman masyarakat yang berbeda-beda, termasuk pentingnya memahami aturan main dalam pengelolaan perparkiran," katanya. 

Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Darat, bahwa perusahaan atau orang perorangan yang memiliki usaua perparkiran (baik retribusi parkir dan pajak parkir) harus memiliki Izin Pengelolan Perparkiran (IPP) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota.

Beberapa persyaratan yang harus  dipenuhi antara lain, Surat Permohonan pengajuan Izin Pengelolaan Perparkiran dari perorangan atau perusahaan yang ditujukan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan oleh calon pengelola bermaterai Rp. 10.000.

Kemudian, copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP pribadi atau perusahaan, surat dukungan / izin kewilayahan RT/ RW, Desa / Kecamatan (Dengan sepengetahuan pihak Babinsa / Babinkamtibmas selaku pembina kewilayahan), foto lokasi lahan perparkiran, nama-nama calon petugas parkir, membuat surat fakta integritas yang berisi tentang tanggung jawab calon pengelola perparkiran (termasuk kewajiban memberikan CSR bagi warga masyarakat). 

"Persyaratan itu berlaku bagi siapa pun yang melakukan usaha perparkiran, baik berupa pajak parkir atau retribusi parkir," terang Beni. 

Mengenai pajak parkir merupakan kewenangan SKPD lain di luar Dishub Kabupaten Kuningan, akan tetapi yang mengeluarkan Izin Pengelolaan Perparkiran (IPP) adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Calon Pengelola Parkir, wajib mendaftarkan usahanya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP) apalagi kalau pengelola perparkiran ini bersifat badan hukum (PT / CV). 

"Kenapa hal ini harus dilakukan ?, agar diperoleh kejelasan untuk publik tentang informasi dan mekanisme pelayanan terpadu satu pintu dan terintegrasi, mudah melakukan pendataan, mudah melakukan pembinaan termasuk tindakan apabila terjadi pelanggaran," pungkasnya. 

Pewarta : deha. 



Diberdayakan oleh Blogger.