Diduga Konsleting Listrik, Rumah Nenek Sawit Kebakaran



KUNINGAN,- Diduga konsleting listrik, rumah milik Sawit (96) dan anaknya bernama Kode (56) warga Dusun Cisantana RT.005 RW.001, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, terjadi kebakaran, Rabu (18/12/2024) sekira pukul 08:00 WIB. 

"Bangunan yang terbakar 5 meter x 3 meter dari luas bangunan permanen 9 m x 6 m," sebut Kepala Unit Pelaksanan Teknis Pemadam Kebakaran ( UPT Damkar) Satpol PP, Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, dalam keterangan tertulisnya. 

Akibat kebakaran ini, pemilik rumah mengalami kerugian Rp.12.250.000, terdiri dari, satu buah kasur kapuk Rp.250.000, satu buah ranjang Rp.750.000, kusen dan plafon atap rumah 5 m x 3 m = 15 m² x Rp.750.000 = Rp.11.250.000.

"Kami mendapat laporan kebakaran dari tetangga korban yang juga pegawai BPBD, Wawan, pukul 08:20 WIB, petugas Damkar berangkat ke lokasi pukul 08: 30 WIB, tiba pukul 08:45 WIB, penanganan hingga pukul 09:45 WIB, disaksikan Kepala Desa Cisantana, satu anggota Sat Pol PP Kecamatab Cigugur dan warga setempat," katanya. 

Menurut keterangan pelapor (Wawan), tadi pagi sekira pukul 08:00 WIB ia melihat kepulan asap yang berasal dari atap rumah milik Sawit dan setelah dilihat ke dalam rumah itu terlihat ada api menyala di atas langit-langit rumah. 

Ia pun meminta bantuan warga dan tetangga untuk memadamkan api menggunakan alat seadanya. Dikhawatirkan api semakin membesar dan merembet ke rumah lainnya maka ia menelpon kantor UPT Pemadam Kebakaran. 

Andri mengingatkan kepada warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran, yang diakibatkan dari tungku/gas, listrik, pembakaran sampah dan lainnya. 

Warga masyarakat agar selalu memeriksa dan membersihkan selang gas dan regulator, menghindari penggunaan colokan yang menumpuk,  gunakan kabel listrik yang standar dan lampu listrik yang ber SNI, untuk menghindari terjadinya konsleting listrik.

"Sebagai antisipasi awal, agar pemerintahan desa setempat wajib membuat  proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR, tandon air dan lainnya," katanya. 

Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telpon (0232) 871113 dan 081322698881, layanan gratis/tidak dipungut biaya.
 
Pewarta: deha. 
Sumber: UPT Damkar. 


Diberdayakan oleh Blogger.