Dian dan Tuti Dilantik 10 Februari 2025


KUNINGAN (KN),- Pelantikan Bupati Kuningan terpilih, Dian Rachmat Yanuar  dan Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, hasil Pilkada Serentak 2204 oleh Gubernur Jawa Barat mewakili pemerintah pusat dipastikan pada 10 Februari 2025 di Bandung. 

"Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, kepada kamangkaranews.com, di ruang kerjanya, Kamis (12/12/2024). 

Sedangkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala dlDaerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.

Kenapa 10 Februari 2024, pertama, menunggu keputusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kurun waktu 45 hari setelah pengajuan ke MK. 

Saat ini, para peserta Pilkada 2024 berkesempatan menggugat hasil ke MK. Jika tak ada gugatan di sebuah daerah, maka MK bersurat ke KPU daerah tersebut untuk penetapan pasangan calon terpilih.

Jika ada gugatan, maka MK akan menyidangkan perselisihan tersebut terlebih dulu. Penetapan paslon terpilih dilakukan setelah MK memutus gugatan tersebut. 

Khusus di Kuningan, Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten pada 4-5 Desember 2024. Sedangkan kabupaten/kota lainnya ada yang dilaksanakan 29 November hingga 6 Desember 2024. Untuk rekapitulasi tingkat kecamatan di Kabupaten Kuningan dilakukan 29-30 November 2024.

"Hal itu sesuai sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi  Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," katanya. 

Pewarta : deha. 




Diberdayakan oleh Blogger.