Banyak Warga Kuningan Mengaku Namanya Dicatut Partai Buruh
KUNINGAN (KN),- Sejumlah warga masyarakat Kabupaten Kuningan, mengaku namanya dicatut sebagai anggota Partai Buruh sehingga parpol tersebut bisa lolos Verifikasi Faktual Partai Politik dan menjadi peserta Pemilu 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan Kordiv Sosdiklih dan Parmas, Aof Ahmad Musyafa, kepada kamangkaranews.com, mengatakan, salah satu tahapan Pemilu Legislatif 2024, KPU Kuningan melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) kepada partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu dengan melampirkan data anggota parpol.
"Data keanggotaan parpol bisa dilihat di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan salah satunya Partai Buruh lolos Verfak menjadi peserta Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Kuningan," kata Aof.
Namun akhir-akhir ini, imbuhnya, di aplikasi Sipol banyak warga masyarakat yang mengaku namanya dicatut oleh Partai Buruh dan dimasukan sebagai anggota Partai Buruh.
Kendati demikian, KPU Kuningan tidak bisa mempengaruhi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) parpol ketika dinyatakan bisa ikut menjadi peserta Pemilu Legislatif 2024 karena hasil perolehan suara Pemilu Legislatif sudah selesai dan para anggota legislatif terpilih sudah dilantik tapi akan dievaluasi ketika nanti dilakukan Verfak parpol pada 2027.
"Kami menyarankan kepada warga masyarakat yang namanya dicatut oleh partai politik agar melapor ke KPU dengan membawa identitas (KTP), kemudian melapor ke sekretariat parpol dengan dilengkapi screenshot cek NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bersangkutan karena yang bisa menghapus data keanggotaan parpol adalah pengurus parpol bersangkutan," pungkasnya.
Data yang dihimpun redaksi, cara cek anggota dan pengurus parpol, buka situs Info KPU, lalu klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol" atau langsung buka https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, masukan 16 digit angka NIK sesuai KTP, klik kolom I'm not a robot, lalu klik "Cari". Maka halaman akan menampilkan data NIK terdaftar sebagai anggota dan pengurus parpol dalam Sipol atau tidak.
Apabila ada warga masyarakat yang merasa NIK terdaftar sebagai anggota dan pengurus parpol padahal sebenarnya bukan, maka dapat melaporkan hal itu melalui situs Info KPU.
Caranya buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik", pilih Kategori Laporan : "Pencatutan data anggota Partai Politik", klik "Cek Anggota Parpol", masukan NIK dan tunggu informasi statusnya.
Jika status data NIK dicatut parpol, silakan klik opsi "Tanggapan", lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta (nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor), kemudian klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan tersebut.
Pewarta: deha.
Post a Comment