KPU Kuningan Musnahkan 1272 Surat Suara Pilkada 2024 Rusak dan Sisa Sorlip
KUNINGAN (KN),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan memusnahkan 1272 surat suara Pemilu Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kuningan, Pemilu Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat 27 November 2024 yang rusak dan sisa dari pengesetan sortir pelipatan pengepakan, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan dengan cara dibakar, disaksikan dibakar disaksikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI-Polri, Sub Denpom, perwakilan Kesbangpol, Komisioner KPU beserta sekretariat di halaman belakang kantor KPU.
Ketua KPU, Asep Budi Hartono, kepada sejumlah media menyebutkan, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 562 lembar terdiri dari 437 lembar rusak dan sisa lebih dari pengesetan sortir pelipatan pengepakan 125 lembar.
Sedangkan untuk surat suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, yang dimusnahkan sebanyak 710 lembar meliputi 461 lembar rusak dan sisa lebih pengesetan sortir pelipatan pengepakan 249 lembar.
"Kami meyakini bahwa proses pelipatan dan pengepakan sudah maksimal sehingga surat suara di 1926 TPS reguler dan 1 TPS Khusus mudah-mudahan komplit semuanya sesuai jumlah DPT ditambah 2,5 persen di masing-masing TPS," katanya.
Pewarta : deha.
Post a Comment