H-2 Pilkada 2024 KPU Pastikan Tak Ada APK Paslon Terpasang




KUNINGAN (KN),- H-2 Pemilu Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kuningan, Pemilu Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat 27 November 2024, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan memastikan tidak ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, Senin (25/11/2024). 

Penertiban APK dilakukan oleh seluruh komisioner KPU dibagi lima Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu Ketua merangkap Kordiv Keuangan, Umum dan Logistik, Asep Budi Hartono Dapil 4, Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Yulianawati Dapil 2, Kordiv Hukum dan Pengawasan, Aan Nasrudin Dapil 3, Kordiv Sosdiklih dan Parmas, Aof Ahmad Musyafa Dapil 1 serta Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi, Maman Sudiaman Dapil 5.

Ketua KPU, Asep Budi Hartono, didampingi Komisioner Maman Sudiaman dan Yulianawati, kepada kamangkaranews.com, menjelaskan, penertiban APK berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024, pasal 28 point 5 dan pasal 39 point 3, bahwa untuk penertiban APK itu paling telat atau paling lambat tiga hari sebelum Pemilu 27 November 2024.

"Kita melaksanakan kegiatan ini sejak kemarin, Sabtu pukul 00:00 WIB bersama Forkopimda, Bawaslu beserta jajarannya Panwascam dan PKD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PPK, PPS di wilayahnya masing-masing, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan," kata Asep. 

Lebih lanjut ia mengatakan, hari ini menyisir mulai dari Jalan Lingkar Timur ke Sampora, Cilimus, Jalaksana, Kramatmulya, Cirendang, Kasturi, jalan Soekarno-Hatta, Veteran Sukamulya, Kadugede, Nusaherang hingga Darma. 

Penertiban APK yang dipasang di bilboard harus menggunakan alat berat atau kren dari Dinas Perhubungan serta Pemadam Kebakaran dan dilakukan pada siang hari karena jika malam khawatir ada kabel listrik yang menempel di rangka bilboard. 

"Alhamdulillah kami mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda, Bawaslu beserta jajarannya Panwascam dan PKD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan dan PPK," katanya. 

Terpantau, Komisioner Bawaslu Kadiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat  Yayan Supriyatna turut serta dalam kegiatan hari ini, sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, menangani APK yang dipasang di halaman Sekretariat DPC PDIP yang sebelumnya tidak diizinkan diturunkan oleh Sekretaris DPC PDIP. 

Pewarta : deha. 



Diberdayakan oleh Blogger.