Tidak CLTN Anggota Legislatif Dilarang Ikut Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan



KUNINGAN (KN),- Anggota legislatif, mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota, dilarang ikut kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan jika tidak mengajukan izin kampanye dan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), kepada KPU dan tembusan ke Bawaslu tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. 

"Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota termasuk pejabat negara dan pejabat daerah sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, Kadiv Sosdiklih dan Parmas, Aof Ahmad Musyafa, kepada kamangkaranews.com, di Media Center KPU, Rabu (2/10/2024). 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 

Dalam pasal 70 berbunyi "Dalam masa kampanye pasangan calon dilarangmelibatkan pejabat badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan kepala desa, lurah, sekretaris desa / sekretaris kelurahan dan perangkat desa / kelurahan".

Kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara atau pejabat daerah sudah diatur dalam Bab VI Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 

"Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota kalau sudah mengajukan izin kampanye dan CLTN artinya yang bersangkutan tidak menggunakan fasilitas negara atau jabatan yang melekat," katanya. 


Ia menambahkan, kalau ada anggota legislatif tercatat sebagai tim sukses atau tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tidak dilarang tetapi jika ikut kampanye maka harus menempuh prosedur sesuai aturan. 

Pewarta: deha. 

Diberdayakan oleh Blogger.