Pilkada Kuningan 2024 dan "Tragedi Keuangan"
Oleh: Dadang Hendrayudha.
Pemilihan Calon Bupati Kuningan dan Calon Wakil Bupati Kuningan pada Pilkada Serentak 27 November 2024 tinggal menghitung hari. Pesta demokrasi 5 tahun sekali itu akan menentukan masa depan kabupaten yang berpenduduk 1.201.764, yaitu laki-laki 608.669 dan perempuan 593.095 (Biro Pusat Statistik Kabupaten Kuningan 2023).
Sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan sebanyak 891.960, terdiri dari laki-laki 450.002 dan perempuan 441.958 dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1.927 termasuk TPS Khusus di Lapas.
Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Kuningan telah ditetapkan secara resmi oleh KPU Kabupaten Kuningan tanggal 22 September 2024, kemudian 23 September 2024 pengundian nomor urut yang akan dicantumkan dalam kertas suara di TPS.
Nomor urut 1, Paslon Dr. H Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan Hj. Tuti Andriani, SH, M.Kn, diusung parpol yakni Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat.
Nomor urut 2, Paslon M. Ridho Suganda, SH, M.Si dan Kamdan, SE, diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat.
Nomor urut 3, Paslon Dr. H. Yanuar Prihatin, M.Si dan H. Udin Kusnedi, SE, M.Si, diusung parpol yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketiga paslon itu ketika mendaftar ke KPU terdapat partai politik yang tidak melampirkan B Persetujuan sehingga KPU tidak mencantumkan logo parpol dalam kertas suara, yaitu paslon nomor 1 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Paslon nomor 2 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Paslon nomor 3 Partai Bulan Bintang (PBB).
Tentunya, peluang ketiga paslon tersebut ada kaitannya dengan kekuatan partai politik dalam mendulang suara pemilih pada saat Pemilu Legislatif Calon Anggota DPRD Kuningan 14 Februari 2024 (gabungan suara parpol dan caleg, baik yang meraih kursi maupun yang tidak).
Perolehan suara di Pemilu Legislatif Calon Anggota DPRD Kuningan sesuai nomor urut partai : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 91.046 (8 kursi). Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 87.387 (6 kursi). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 124.614 (9 kursi). Partai Golongan Karya (Golkar) 77.795 (7 kursi). Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 40.749 (3 kursi). Partai Buruh 3.322 (0 kursi). Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 7.563 (0 kursi). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 81.490 (7 kursi). Partai Kebangkutan Nusantara (PKN) 1.309 (0 kursi). Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 445 (0 kursi).
Kemudian Partai Garuda 0 (0 kursi). Partai Amanat Nasional (PAN) 43.541 (3 kursi). Partai Bulan Bintang (PBB) 3.696 (0 kursi). Partai Demokrat 34.130 (3 kursi). Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1.579 (0 kursi). Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 1.850 (0 kursi). Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 36.887 (4 kursi). Partai Ummat 1.314 (0 kursi).
Total suara sah Pemilu Legislatif 2024 yaitu 638.717 dari DPT 859.041. Maka terdapat 220.324 calon pemilih tidak menggunakan hak pilihnya di TPS yang disebabkan beberapa faktor, diantaranya, pada saat pemilu banyak calon pemilih berada di luar Kuningan sebagai perantau dan tidak pulang.
Jika mengacu kepada hasil perolehan suara di Pemilu Legislatif 2024, prediksi suara yang diraih setiap paslon pada Pilkada Serentak 27 November 2024, yaitu nomor urut 1, Dr. H Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan Hj. Tuti Andriani, SH, M.Kn, 294.081. Nomor urut 2, M. Ridho Suganda, SH, M.Si dan Kamdan, SE, 206.353. Nomor urut 3, Dr. H. Yanuar Prihatin, M.Si dan H. Udin Kusnedi, SE, M.Si, 138.283 suara.
Namun perolehan suara ketiga paslon Pilkada Serentak 27 November 2024 kemungkinan tidak akan sama dengan perolehan suara di Pemilu Legislatif. Mengapa demikian ?, karena calon pemilih Pilkada 2024 tidak hanya berdasarkan ikatan formal antara kader parpol dengan lembaga parpol tetapi bisa juga berasal dari para relawan dan simpatisan (non partai politik).
Para relawan dan simpatisan lebih mengutamakan empati dan sense of belonging (suatu keadaan dimana seseorang merasa memiliki sesuatu, sehingga dengan perasaan memiliki itu akan sepenuhnya mencintai, menjaga, dan peduli dengan sesuatu tersebut).
Apalagi pada dasarnya kehidupan manusia di dunia ini ada hubungannya dengan hukum kausalitas (hukum yang menyatakan bahwa setiap peristiwa atau akibat merupakan hasil dari sebuah sebab).
Kita masih ingat di Kabupaten Kuningan pernah terjadi (mungkin hingga sekarang) "Tragedi Keuangan" mencapai ratusan milyar atau yang dikenal dengan sebutan Gagal Bayar oleh Pemda Kuningan sehingga banyak program pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terganggu bahkan tidak bisa dilaksanakan karena terbelit utang piutang.
Gagal Bayar tersebut terungkap menjelang masa akhir kepemimpinan Bupati Kuningan, Almarhum Acep Purnama dan Wakil Bupati, M. Ridho Suganda periode 2018-2024 dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yaitu Sekda Dian Rachmat Yanuar. Kedua mantan pejabat itu di Pilkada Serentak 27 November 2024 mencalonkan sebagai Calon Bupati Kuningan.
Namun persoalan itu hanya dipahami oleh beberapa kalangan, sedangkan bagi masyarakat umum sebagai calon pemilih belum tentu terdampak langsung apalagi merasakan sebab akibat adanya Gagal Bayar oleh Pemda Kuningan, terlebih masih minimnya minat baca warga masyarakat terhadap informasi pemberitaan di media massa, baik media cetak dan media online.
Mungkin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS Daerah, PNS Daerah yang berstatus calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tentunya masih ingat dampak dari Gagal Bayar sangat terasa karena sering terlambatnya penerimaan pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Begitu pula para guru karena TPG (Tunjangan Profesi Guru) yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik, baik guru PNS dan non-PNS dengan besaran yang berbeda-beda sering terlambat diterima.
Termasuk para pengusaha atau kontraktor yang mendapat proyek pembangunan dari pemerintah, maka Gagal Bayar oleh Pemda Kuningan merupakan mimpi buruk yang terpaksa harus diterima dan mau tidak mau hanya bisa terdiam. Lho kenapa bisa begitu ?, jika mereka protes ada ketakutan tahun depan tidak mendapatkan proyek.
Bahkan anggota DPRD Kabupaten Kuningan periode 2019-2024 sempat membentuk Pansus Gagal Bayar akan tetapi endingnya tidak jelas seperti lenyap ditelan bumi. Apakah sudah tidak bersemangat lagi karena menjelang purna bakti ataukah adanya faktor "x" ?, hanya mereka dan Allah yang tahu.
Pada akhirnya, semua itu dikembalikan kepada strategi politik yang akan dilakukan para Paslon Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Kuningan serta kinerja "mesin partai politik" maupun tim pemenangan sampai sejauh mana mampu mempengaruhi para calon pemilih sebagai pemilik suara.
Kendati pun kemenangan Calon Bupati Kuningan dan Calon Wakil Bupati Kuningan di Pilkada Serentak 27 November 2024 masa jabatan 2024-2029 merupakan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Yang Maha Berkehendak Allah Subhanahu wa ta'ala namun "Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”(Al-Qur'an Surat Ar-Ra'd ayat 11).
"Pemilih Cerdas, Pilkada 2024 Berkualitas"
Penulis:
Wartawan kamangkaranews.com, anggota PWI Kabupaten Kuningan.
Post a Comment