PAW PPK Cilimus, Okhi Gantikan Nazmudin

Okhi Krisdian Permana


KUNINGAN (KN),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan melaksanakan Penggantian Antar Waktu Panita Pemilihan Kecamatan (PAW PPK) Cilimus. Sebelumnya, Nazmudin digantikan Okhi Krisdian Permana. Selain itu pula PAW anggota PPS Desa Bungurberes, Kecamatan Cilebak, Totok Susanto, digantikan Uju Junadi, di aula KPU setempat, Kamis (31/10/2024). 

Okhi Setiana Permana dari Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus, lahir 8 Oktober 1996, kepada kamangkaranews.com, mengatakan, ia pernah menjadi ketua KPPS dua kali dan Panwas PKD, sekarang dilantik menjadi anggota PPK Cilimus. 

"Alhamdulillah saya diberi kesempatan oleh KPU untuk menjadi PPK Cilimus, tadinya saya juga pernah punya pengalaman menjadi ketua KPPS dua kali dan Panwas PKD, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada KPU Kabupaten Kuningan karena memberikan kepercayaan ini kepada saya walaupun dalam jangka waktunya sebentar lagi pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah 2024," katanya. 

Menurutnya, KPU mempercayai kinerjanya selama ini dan ia berjanji akan bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menyukseskan Pilkada 2024 dan berharap kepada seluruh warga masyarakat agar menggunakan hak pilih sebaik-baiknya. 

"Mari kita sukseskan Pilkada 2024 dengan rasa nyaman, aman dan riang gembira," harapnya. 

Ditanya kenapa dia menggantikan Nazmudin dan apa kesalahannya, Okhi menjawab tidak tahu. Ia hanya tahu diminta oleh KPU Kabupaten Kuningan untuk menggantikan Nazmudin karena mengundurkan diri. 

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, mengatakan, PAW PPK Cilimus dan PPS Desa Bungurberes, Kecamatan Cilebak, agar proses pelaksanaan Pilkada 2024 yang tinggal 26 hari lagi tepatnya 27 November, agar bisa tetap berjalan sesuai tahapan selama ini. 

Apakah alasan pengunduran diri Nazmudin karena tersandung kasus pelecehan seksual, ia mengaku secara detailnya tidak tahu tetapi Nazmudin pernah dipanggil KPU untuk klarifikasi terhadap laporan salah seorang PPK Cilimus. 

Maka atas kesadarannya, Nazmudin mengundurkan diri sebagai anggota PPK Cilimus dan KPU harus secepatnya melakukan PAW yang dilaksanakan hari ini dan ia berharap PAW ini adalah yang terakhir mengingat Pilkada 2024 sudah dekat. 

"PAW PPS Desa Bungurberes, Kecamatan Cilebak, semula Totok Susanto, digantikan Uju Junadi. Menurut informasi, saudara Totok yang sudah punya isteri melanggar kode etik dan atas kesadarannya mengundurkan diri," katanya. 

Disebutkan, PAW PPK Cilimus berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan nomor 1723 tahun 2024 tanggal 22 Oktober 2024. Sedangkan PAW PPS Desa Bungurberes, Kecamatan Cilebak yaitu SK KPU nomor 1726 tahun 2014 tanggal 30 Oktober 2024.

Pewarta: deha. 





Diberdayakan oleh Blogger.