Open Bidding Sekda Wajib Menjadi Teladan Ber-AKHLAK




Oleh : H. Yusron Kholid, M. Si. 

Keberadaan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam tata kepemerintahan daerah merupakan kebutuhan nyata dan sungguh sungguh.

Persoalan siapa paling layak untuk menempati posisi strategis sebagai panglima tinggi ASN di daerah tentu kepala daerah dengan kewenangan yang melekat akan melakukan langkah langkah yang dipandang perlu secara aman regulasi serta aman NKRI.

Aman regulasi artinya Pj. Bupati akan tegak lurus gunakan tahapan dan mekanisme yang dipersyaratkan berdasar peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Aman NKRI tiada lain langkah nyata dan terukur agar sistem kepemerintahan tidak vakum dalam mengawal serta meneguhkan stabilitas jalannya pemerintahan.

Bahwa kemudian banyak pemerhati daerah termasuk tokoh organisasi, akademisi, praktisi hingga politisi tentu semua bagian dinamika kepemerintahan yang hikmahnya dapat diartikan betapa luhur rasa memiliki, peduli serta ekspektasi warga daerah.

Selain dari kepatutan umum secara administratif, sekretaris daerah wajib menjadi teladan dan terdepan meneguhkan Core Values Ber-AKHLAK yang menjadi dasar bagi seluruh aparatur sipil daerah agar menjadi profesional serta berkinerja unggul.

Adapun sikap dasar dari Core Values Ber-AKHLAK itu adalah berorientasi pelayanan dengan komitmen utama memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. 

Adapun AKHLAK dimaksud merupakan singkatan. Akuntabel, bertanggung jawab atas amanah yang diterima. Kompeten, ASN wajib mengembangkan kualitas dan kapabilitasnya. Harmonis, sikap saling menghargai dan menghormati dalam bingkai silih asah, silih asih dan silih asuh. Loyal, mengedepankan prinsip dedikasi serta pengabdian terbaik. Adaptif, memiliki inovasi serta kreatif dalam menghadapi perubahan. Kolaboratif, ASN patut terus membangun sinergitas bersama komponen dan elemen masyarakat serta memiliki mindset yang terukur dalam dinamika perubahan. 

Harapan penulis, siapa pun yang ditakdirkan menjadi Sekda pasca open bidding di masa Pilkada 2024, wajib hukmiyah tegak lurus dengan bupati terpilih.

Siap totalitas membantu dan  mengawal pembangunan daerah dengan mengenyampingkan kepentingan politik maupun golongan tertentu.

Penulis: Pensiunan ASN vertikal di daerah.




Diberdayakan oleh Blogger.