Melanggar Tidaknya APK, Satpol PP Tunggu Bawaslu
KUNINGAN (KN),- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kuningan, Agus Basuki, melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Hendrayana, mengatakan, melanggar atau tidaknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 di sepanjang tembok depan Pasar Baru, menunggu sikap dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Kuningan, Hendrayana. |
"Kita sepakat sesuai hasil rapat khusus Satpol PP di Provinsi Jawa Barat dan se-Indonesia bahwa pemasangan APK Pilkada 2024 di lokasi tertentu apakah melanggar atau tidaknya berkoordinasi dengan Bawaslu," kata Hendrayana, kepada kamangkaranews.com, di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2024).
Meskipun ada Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 ayat satu (1) huruf (b), namun khusus untuk Pilkada 2024, pihaknya menunggu keputusan Bawaslu.
Menurutnya, maraknya baligo di tembok depan Pasar Baru itu bukan baligo produk atau komersial tetapi APK dari para kandidat di Pilkada 2024, apakah Cabup Cawabup Kuningan maupun Cagub Cawagub Jawa Barat. Oleh karenanya, Satpol PP tidak bisa melakukan penertiban sendiri namun harus terintegrasi dengan Bawaslu.
"Kita berkoordinasi dengan Bawaslu membersihkan APK seperti baligo yang melanggar aturan dan kita siapkan anggota untuk membantu Bawaslu, termasuk nanti pada minggu tenang menjelang hari H pencoblosan di TPS diperkirakan pada 24,25,26 November 2024," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Firman, saat hendak ditemui, menurut salah seorang staf sekretariat, menginformasikan bahwa semua komisioner hari ini sedang dinas ke luar kota.
Hingga berita ini dibuat, Firman, tidak memberikan jawaban terhadap pesan yang dikirim ke whatsappnya, kemungkinan yang bersangkutan masih dalam perjalanan atau rapat penting yang tidak bisa diganggu.
Data yang dihimpun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, telah membuat Keputusan Nomor 1697 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Tentang Perubahan Nomor 1964 Tahun 2024 Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024.
Dalam SK tersebut ada beberapa lokasi yang dilarang pemasangan APK dan PBK (Penyebaran Bahan Kampanye) terdiri dari brosur, leaflet, stiker, kartu nama dan lain sebagainya.
Termasuk kawasan car free day dan car free night, fasilitas umum yaitu meliputi tiang telepon dan tiang listrik dan perlengkapan jalan, diantaranya rambu-rambu lalu lintas, penerangan jalan umum dan alat pemberi isyarat lalu lintas dilarang untuk pemasangan APK.
Begitu pula, pohon perindang jalan, tugu batas kabupaten, batas kecamatan, dan batas desa/kelurahan, tugu bundaran yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan dan jembatan serta perangkat pelengkapnya.
Pewarta: deha.
Post a Comment