Ika Siti Rahmatika Sosialisasi Perda Pemprov Jabar, Desa Wisata Dorong Pemerataan Ekonomi Berbasis Desa




KUNINGAN (KN),- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Ika Siti Rahmatika, mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tentang Desa Wisata bertujuan untuk mendorong pemerataan ekonomi berbasis desa, terutama melalui pengembangan desa wisata.

Hal itu dikatakan kepada sejumlah media usai Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat tentang Desa Wisata di Aula Hotel Purnama, Kabupaten Kuningan, Sabtu (19/10/2024). 

Acara yang dihadiri sejumlah kepala desa tersebut, menurut wakil rakyat dari Fraksi PDIP Daerah Pemilihan Jabar XIII (Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar), bahwa Kabupaten Kuningan memiliki potensi wisata desa.

"Peraturan Daerah ini sangat berguna bagi masyarakat Kabupaten Kuningan, terutama untuk pemerataan perekonomian yang berbasis desa," katanya. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya mendorong pertumbuhan desa wisata melalui regulasi yang mengatur tahap perkembangan desa wisata, mulai dari desa yang baru merintis, berkembang, hingga desa mandiri wisata.

Ia pun menjelaskan, sosialisasi ini penting disampaikan kepada para kepala desa yang memiliki potensi wisata atau desa penunjang desa wisata merupakan sasaran utama dari penyebarluasan Perda ini. 

"Kami berharap, dengan adanya Perda ini, para kepala desa dapat saling bekerja sama dan mendukung satu sama lain dalam membangun desa wisata," katanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kuningan, Elon Charlan, turut hadir dalam acara tersebut dan memberikan apresiasi atas upaya penyebarluasan Perda Desa Wisata dimaksud. 

Ia mengatakan, sinergi antara Pemprov Jabar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan sangat diperlukan untuk mengembangkan sektor pariwisata.

"Saat ini, Kuningan sudah memiliki 25 desa wisata dan kami akan terus melakukan pembinaan dan pengembangan. Kami juga sedang menginventarisir potensi desa lainnya yang dapat dikembangkan sebagai desa wisata," kata dia. 

Tidak semua desa dapat menjadi desa wisata, namun desa-desa penunjang juga diperlukan untuk mendukung keberadaan desa wisata, terutama dalam hal atraksi wisata dan produk UMKM yang menjadi daya tarik bagi pengunjung.

Ia berharap, dengan adanya Perda Desa Wisata ini, desa-desa di Kuningan yang memiliki potensi wisata dapat berkembang lebih baik serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian masyarakat setempat.

Pewarta: deha. 






Diberdayakan oleh Blogger.