Usai Pemeriksaan Kesehatan, Tiga Cabup dan Cawabup Kuningan Dinyatakan Memenuhi Syarat



KUNINGAN (KN),- Tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kuningan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung 31 Agustus - 1 September 2024, semuanya dinyatakan memenuhi syarat mampu mencalonkan di Pilkada Serentak 2024.

Ketiga Bacalon itu terdiri dari Yanuar Prihatin dan Udin Kusnedi, yang diusung gabungan parpol yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian, Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani, diusung gabungan parpol yakni Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partau Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat. 

Selanjutnya, M. Ridho Suganda dan Kamdan, diusung PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). 

Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Kadiv Sosdiklih dan Parmas, Aof Ahmad Musyafa didampingi Komisioner Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Yulianawati serta Komisioner Kadiv Hukum dan Pengawasan, Aan Nasrudin, kepada sejumlah media, di aula setempat, Kamis (5/9/2024). 

"Pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung 31 Agustus - 1 September 2024, didampingi Bawaslu Kuningan dan semua biaya ditanggung KPU Kuningan," sebut Kadiv Sosdiklih dan Parmas, Aof Ahmad Musyafa. 

Dokumen hasil pemeriksaan kesehatan tersebut diserahkan KPU Kuningan kepada masing-masing LO Bacabup dan Bacawabup Kuningan. 

Sedangkan tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, KPU Kuningan telah membentuk tim untuk memverifikasi ijazah ketiga Cabup dan Cawabup Kuningan mendatangi sekolah (SMU dan perguruan tinggi)  didampingi Bawaslu Kuningan. 

"Kami ada yang ke Cirebon, Bandung, Bogor dan Jakarta. Ijasah semua calon telah sesuai dengan dokumen pendaftaran dalam aplikasi Silon," sebut Komisioner Kadiv Hukum dan Pengawasan, Aan Nasrudin.

Komisioner Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Yulianawati, mengatakan, persyaratan administrasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ketiga Cabup dan Cawabup Kuningan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini KPU belum menerima hasil dari laporan itu. 

"Begitu pula Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, masih menunggu putusan Pengadilan Niaga di  Jakarta," katanya. 

Pada 6-8 September 2024, KPU memberikan kesempatan untuk perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu. 

Pewarta: deha. 
Diberdayakan oleh Blogger.