Semua Bapaslon Cabup dan Cawabup Kuningan Sudah Penuhi Syarat Administrasi
KUNINGAN (KN),- Semua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, dinyatakan sudah memenuhi persyaratan administrasi dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, kepada kamangkaranews.com, Sabtu (14/9/2024) mengatakan, kaitan dengan tahapan Pilkada 2024, dalam rentang waktu tanggal 6 hingga 8 itu September 2025 yaitu masa perbaikan administrasi, KPU kami menerima perbaikan yang dilakukan oleh LO Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati.
Disebutkan, pada 8 September 2024 ketiga pasangan sudah mensubmit. Pertama pasangan M. Ridho Suganda dan Kamdan pukul 13.00 WIB. Pasangan Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani. Pukul 15.00 WIB pasangan Yanuar Prihatin dan Udin Kusnedi.
"Setelah itu kami tentu langsung melakukan verifikasi keabsahan dokumen tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberatasan Korupsi dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta," katanya.
Terkait berapa jumlah kekayaan yang dimiliki setiap Bapaslon, Asep menjelaskan, hal itu kewenangan KPK karena KPU hanya menerima dokumen bukti serah terima LHKPN dari KPK.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada 12 September 2024 hingga hari ini, Sekretariat KPU melakukan singkronisasi dan dokumen KWK yang dikeluarkan KPU sudah diserahkan ke masing-masing LO Bapaslon Bupat dan Wakil Bupati Kuningan serta Bawaslu.
"Tanggal 22 September 2024 Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian 23 September akan laksanakan pengundian nomor urut Pasangan Cabup dan Cawabup di aula KPU Kuningan," katanya.
Kadiv Sosdiklih dan Parmas, Aof Ahmad Musyafa, menambahkan, sebelum Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, maka pada 15-18 September 2024 akan dilakukan tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Calon.
"Setelah itu tanggal 15-21 September 2024 tahapan Klarifikasi Atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Calon," ujarnya.
Pewarta: deha.
Post a Comment