KPU Tetapkan Masa Kampanye Pilkada 60 Hari



KUNINGAN,- Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, Kadiv Sosdiklih dan Parmas, Aof Ahmad Musyafa, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2024) menyebutkan, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 waktunya 60 hari sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Lebih lanjut dikatakan, Jadwal kampanye itu sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Ketiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Kuningan bisa memulai kampanye mulai besok 25 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024, masa 60 hari kampanye harus dimaksimalkan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku dan Deklarasi Damai di Kantor KPU, kemarin," kata Aof. 

Menurutnya, dalam kegiatan kampanye ketiga paslon sudah bisa menggunakan nomor urut yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kuningan pada 23 September 2024.

"Ada tiga metode kampanye yang bisa digunakan sebagaimana PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)," katanya.
 
Untuk memastikan seluruh metode kampanye berjalan dengan tertib, lancar dan kondusif, KPU akan berkoordinasi dengan Pemda Kuningan, Bawaslu Kuningan serta Tim Pemenangan Paslon.

"Kita berharap masa 60 hari kampanye berjalan sesuai koridor hukum dan damai serta bisa menjadi pendidikan politik terbaik bagi masyarakat Kuningan," harapnya. 

Pewarta: deha. 
Sumber: KPU Kuningan. 


Diberdayakan oleh Blogger.