KPU Kuningan Buka Pendaftaran 13.482 Calon Anggota KPPS


KUNINGAN (KN),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan  mulai hari ini, Selasa (17/9/2024), membuka pendaftaran 13.482 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

KPPS tersebut untuk melaksanakan pemungutan suara di 1.926 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan satu TPS khusus (Lembaga Pemasyarakatan).

Setiap KPPS berjumlah 7 orang, terdiri dari satu ketua dan enam anggota. Dengan demikian, total petugas KPPS adalah 1.926 x 7 = 13.482 orang. 

Tata cara pendaftaran Calon Anggota KPPS :


KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KUNINGAN
PENGUMUMAN
NOMOR : 587/PP.04.2-Pu/3208/2024
TENTANG
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
UNTUK PILKADA TAHUN 2024


Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Anggota KPPS :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima
puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan :
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, 
2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. Sehat secara rohani;
6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Kuningan atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu
atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik);
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.
*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Kelurahan/Desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.

Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Kuningan.
Alamat : Jln. Jenderal Sudirman No.80 Kuningan
Kontak : (0232) 871124
email : sosdiklihparmasdansdm.kuningan@gmail.com

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Kuningan, 17 September 2024
Ketua KPU Kabupaten Kuningan,
Asep Budi Hartono


@tim redaksi.

Diberdayakan oleh Blogger.