Dilarang Bawa APK, Perguruan Tinggi Boleh Dijadikan Lokasi Kampanye Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka Pilkada 2024


KUNINGAN (KN),- Berbeda dengan Pilkada Kuningan 2018, pada Pilkada Serentak 2024 ternyata perguruan tinggi boleh dijadikan tempat kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka tetapi tidak boleh membawa Alat Peraga Kampanye (APK). 

Hal itu sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Nomor 1697 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Tentang Perubahan Nomor 1964 Tahun 2024 Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024.

Perguruan tinggi dimaksud, meliputi gedung, halaman dan lapangan yang terdiri dari universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, akademi komunitas. 

"Perguruan tinggi untuk kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka harus mendapat izin dari penanggung jawab fasilitas," kata Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, kepada kamangkaranews.com, di ruang kerjanya, Kamis (26/9/2024). 

Selain itu pula, imbuhnya, tidak mengganggu fungsi dan peruntukan fasilitas, tidak memasang, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut Kampanye Pilkada dan hanya dapat dilakukan pada Sabtu atau Minggu.

Peserta kampanye Pilkada di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan kampanye Pilkada sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim atau petugas kampanye Pilkada menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye pilkada kepada penanggung jawab tempat pendidikan.
 
"Penanggung jawab tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan kampanye Pilkada harus menerapkan prinsip adil, terbuka dan proporsional serta tidak berpihak kepada salah satu peserta Pilkada," katanya. 

Lebih lanjut diterangkan, penanggung jawab tempat pendidikan, meliputi, rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi dan direktur pada politeknik, akademi dan akademi komunitas. 

Izin dari penanggung jawab tempat pendidikan berupa surat izin, paling sedikit memuat informasi, hari dan tanggal, jam, tempat kegiatan, metode kampanye Pilkada, tema materi kampanye Pilkada dan peserta Pilkada. 

Ketika penanggung jawab tempat pendidikan memberikan izin, maka tim atau petugas kampanye Pilkada bagi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan menyampaikan salinannya paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye Pilkada.

"Salinan tersebut diberikan kepada KPU Kabupaten Kuningan, Bawaslu Kabupaten Kuningan, Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya dan tim atau petugas kampanye wajib memelihara kebersihan, keindahan, ketertiban lokasi pada saat maupun selama dan setelah pelaksanaan kegiatan kampanye," katanya. 

Pewarta: deha. 
Diberdayakan oleh Blogger.