Di Tempat Ini Dilarang Pasang APK dan PBK Pilkada 2024
KUNINGAN (KN),- Masa kampanye Pemilu biasanya diwarnai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baligo, spanduk dan bendera parpol serta Penyebaran Bahan Kampanye (PBK) terdiri dari brosur, leaflet, stiker, kartu nama dan lain sebagainya kepada warga masyarakat dapat dilakukan di lokasi-lokasi strategis di wilayah Kabupaten Kuningan.
"Begitu pula Pilkada Serentak 27 November 2024, masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November (60 hari) namun ada beberapa tempat di Kabupaten Kuningan yang dilarang untuk pemasangan APK maupun PBK kepada warga masyarakat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asep Budi Hartono, kepada kamangkaranews.com, di ruang kerjanya, Kamis (26/9/2024).
Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Nomor 1697 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Tentang Perubahan Nomor 1964 Tahun 2024 Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024.
Asep menyebutkan, lokasi yang dilarang pemasangan APK dan PBK, yaitu, sepanjang ruas jalan seputar Kota Kuningan, meliputi jalan Siliwangi-Bundaran Cijoho-Taman Kota Kuningan.
Kemudian, sepanjang jalan Veteran dari Taman Kota-jalan Apidik, jalan Jenderal Ahmad Yani-Kantor Pos-jalan Apidik, jalan Aruji Kartawinata, jalan Jenderal Sudirman mulai Toserba Terbit-Rumah Sakit Umum Darah 45 Kuningan (Pertigaan Pasar Baru Kuningan), jalan R.E. Martadinata mulai Bundaran Cijoho-pertigaan jalan Ir. H. Juanda.
Selain itu, beberapa tempat yang dilarang, terdiri dari, tempat ibadah, rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan lainnya milik pemerintah, fasilitas atau gedung milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan.
Lokasi lainnya yaitu tempat pendidikan (kampus, sekolah/madrasah dan pondok pesantren, Kompleks Stadion Mashud Wisnusaputra, pandapa paramarta dan GOR Ewangga, Open Space Linggarjati dan Open Space Kertawangunan.
Lebih lanjut dikatakan, lokasi yang dilarang pemasangan maupun pembagian APK yakni Taman Kota Kuningan, Taman Cirendang, Taman Perumnas Ciporang dan taman-taman lainnya yang yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan.
"Termasuk kawasan car free day dan car free night, fasilitas umum yaitu meliputi tiang telepon dan tiang listrik dan perlengkapan jalan, diantaranya rambu-rambu lalu lintas, penerangan jalan umum dan alat pemberi isyarat lalu lintas dilarang untuk pemasangan APK," katanya.
Begitu pula, pohon perindang jalan, tugu batas kabupaten, batas kecamatan, dan batas desa/kelurahan, tugu bundaran yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan dan jembatan serta perangkat pelengkapnya.
Sedangkan pemasangan APK dapat dilakukan di tempat milik perseorangan atau badan swasta sepanjang mendapat izin dari pemilik atau penanggungjawab tempat atau fasilitas yang bersangkutan.
"Pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat dan harus sudah dibersihkan paling lambat tigahari sebelum hari pemungutan suara," pungkasnya.
Pewarta: deha.
Post a Comment