Puntung Rokok Diduga Penyebab Kebakaran Lahan 700 M² di Desa Taraju
KUNINGAN,- Diduga akibat puntung rokok, lahan seluas ± 700 m² milik Edo Nurhuda warga RT.13 RW.03, Dusun Wage, Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Senin (19/8/2024) sekira pukul 23:40 WIB kebakaran.
"Lokasi kebakaran di Blok Ciaruy RT.13 RW. 03 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan," kata Kepala Unit Pelayanan Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2024).
UPT Damkar menerima laporan dari perangkat Desa Taraju, Wahyu, pada pukul 23;40 WIB. Kemudian enam personil UPT piket regu 3 dan satu randis roda empat tiba ke lokasi pukul 00:10 WIB melakukan pemadaman dibantu dua anggota Polsek Garawangi dan warga setempat.
"Api dapat di padamkan ± 30 menit," kata Andri.
Menurut keterangan pelapor, sebelumnya ia menerima informasi dari warga setempat bernama Unan (37) yang sebelumnya sekitar pukul 23:30 ketika melewati lokasi kebakaran tidak melihat api.
Namun selang beberapa waktu saat tiba di rumahnya mendengar suara bambu yang terbakar, kemudian ia keluar untuk melihat suara tersebut dan melihat kobaran api di lahan itu.
"Pak Unan memberitahukan hal itu kepada Pak Wahyu selaku perangkat Desa Taraju yang selanjutnya menghubungi kami," katanya.
Setelah dilakukan pengumpulan data dari pada saksi, kebakaran lahan diduga berasal dari puntung rokok. Personil Damkar memberikan edukasi kepada perangkat desa dan masyarakat sekitar yang berada di lokasi kebakaran.
Meskipun tidak ada korban jiwa namun sangat membahayakan dan kebakaran lahan sering terjadi sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.
"Asap dan debu bekas kebakaran mengganggu ke pernapasan, apalagi jika terhirup anak-anak biasa menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA)," imbuh Andri dari telepon selulernya.
Mengingat kejadian kebakaran lahan di Kabupaten Kuningan sering terjadi maka ia berharap pihak kepolisian menyelidiki secara tuntas dan menangkap pelaku yang sengaja membakar lahan agar hal serupa tidak terjadi lagi.
Ia pun menyarankan agar pemerintahan desa/kelurahan/kecamatan melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap setiap warga masyarakat yang melakukan pembakaran lahan atau hutan karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan kerugian lainnya. Serta mewaspadai untuk memasuki musim kemarau.
Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke Call Center kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 atau 081322698881, layanan gratis tidak dipungut biaya apa pun.
Pewarta : deha.
Post a Comment