Pilkada Kuningan Bisa Banyak Pasangan Calon
Oleh: H. Yusron Kholid, M.Si.
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 / PUU.XXII/ 2024 diyakini akan merubah konstalasi politik pada semua tingkatan pilkada 2024. Dengan amar putusan terhitung sejak tanggal ditetapkan itu, bisa jadi setiap daerah akan miliki lebih banyak calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Tentu parpol di daerah miliki ruang dan peluang lebih strategis dari keterkuncian pola parlementary treeshold sebelumnya. Artinya syarat minimal yang dimestikan menjadi lebih rasional serta miliki efek kejut bagi pencalonan figur terbaiknya.
Bisa saja di Kuningan tak hanya 2 atau 3 pasang bakal calon bupati dan wakil bupati, karena standar 7,5% perolehan kursi di DPRD tak hanya milik parpol besar semata melainkan gabungan parpol lain dapat memunculkan bakal calon pasangan baru.
Semakin banyak calon sepertinya akan semakin bagus dalam dinamika politik daerah karena rakyat dapat lebih banyak pilihan serta penguatan demokrasi yang lebih berkualitas.
Begitu pula parpol dapat lebih diuntungkan karena keterbelahan konstituen akan terminimalisir sekaligus uji setia pemilih parpol secara terbuka.
Dikecualikan jika kebijakan politik pusat yang selalu beririsan dengan kepentingan daerah menegaskan bahwa KIM Plus Fardhu 'Ain berlaku secara nasional.
Selamat bermusyawarah para ketum parpol daerah, jadikan komunikasi lintas partai sebagai kebutuhan nyata dan sungguh sungguh guna pemastian calon kepala daerah yang kohesif dengan harapan masyarakat pemilih serta bakal calon yang miliki komitmen kuat untuk mewujudkan Kuningan yang berkemajuan dalam bingkai NKRI.
*) Penulis: Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan.
Post a Comment