JLTS Winduhaji Terkendala Anggaran Ganti Rugi Lahan 83 PBT



KUNINGAN (KN),- Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) dari Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, untuk sementara sampai ke Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan, hingga saat ini masih terkendala anggaran ganti rugi lahan sebanyak 83 Peta Bidang Tanah (PBT) milik warga masyarakat Winduhaji dari APBD Kuningan. 

"Kendati pembangunan JLTS mendapat bantuan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur - Bali Kementerian PUPR sebesar Rp.90 milyar namun belum bisa direalisasikan karena harus menunggu ganti rugi lahan 83 PBT di Winduhaji selesai," kata Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) I Putu Bagiasna, saat dikonfirmasi kamangkaranews.com, di ruang kerjanya, Kamis (15/8/2024).

Bantuan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur - Bali Kementerian PUPR sebesar Rp.90 milyar dialokasikan untuk pembangunan dua jembatan dengan asumsi satu meter Rp400 juta, jika masing-masing panjangnya 40 meter maka biayanya Rp16 milyar dikalikan dua totalnya Rp32 milyar. 

"Sedangkan yang Rp58 milyar untuk pembangunan jalan sepanjang 5 km dari Citangtu ke Winduhaji agar bisa fungsional," sebutnya. 

Mengenai bantuan keuangan dari Pemprov Jabar yang direncanakan sebesar Rp25 milyar, ia menjelaskan, rencana bantuan ketika Gubernur Jawa Barat pada waktu itu Ridwan Kamil, ternyata tidak terrealisasi. 

Ditanya apakah anggaran untuk ganti rugi lahan di Winduhaji sudah diusulkan ke Pemda Kuningan ?, ia mengatakan hal itu kewenangan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan. 

Terpisah, Kepala Disperkimtan, Mutofid, melalui telepon selulernya mengatakan, ganti rugi lahan 83 PBT milik warga masyarakat Kelurahan Winduhaji sudah diusulkan ke Pemda Kuningan tetapi tidak teranggarkan dalam APBD karena kondisi keuangan tidak memungkinkan. 

"Mudah-mudahan bisa teranggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2024, kalau pun tahun ini tidak bisa kami berharap tahun depan dapat terrealisasi dan kami minta dukungan dari DPRD Kuningan dan warga masyarakat agar JLTS bisa segera dibangun demi kepentingan Kabupaten Kuningan," harapnya.

Data yang dihimpun, pembebasan lahan selanjutnya untuk pembangunan JLTS yaitu di Desa Karangtawang 55 PBT, Desa Sindangsari 42 PBT, Desa Ancaran 42 PBT, Desa Kaduagung 4 PBT dan Desa Kertawangunan 21 PBT. 

Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.