Jelang Pilkada 2024, KPU Kuningan Siapkan Persyaratan Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup


KUNINGAN (KN,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, mengatakan, saat ini sedang mempersiapkan persyaratan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati yang diusung oleh gabungan partai politik yang ada di Kabupaten Kuningan. 

"Hari ini sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan mengenai teknis pemeriksaan di rumah sakit milik pemerintah," sebut Asep, kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2024). 

Untuk tahapan pengumuman pendaftaran sebagaimana yang tertuang di PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal untuk pendaftaran, pengumuman pendaftaran 24-26 Agustus 2024, sedangkan pendaftaran dibuka 27-29 Agustus 2024.

Hal itu sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1090 terkait Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Hanya saja, ketika KPU Kuningan berkoordinasi  ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, kebetulan ada kunjungan dari Kementerian Kesehatan maka hasilnya tidak maksimal sehingga  agendanya harus dijadwal ulang. 

Dilihat Keputusan KPU RI Nomor 1090, nanti pihak Dinkes akan merekomendasikan rumah sakit mana yang ditunjuk untuk pemeriksaan kesehatan para kandidat karena Rumah Sakit 45 merupakan tipe B dan sekilas dari beberapa perlengkapan yang harus tersedia untuk pemeriksaan kesehatan menurut informasi ada satu alat yang tidak ada yaitu MRI. 

"Kami akan berkomunikasi lagi dengan Dinkes apakah nanti pemeriksaan kesehatan yang mencakup 13 item termasuk narkoba dilaksanakan di rumah sakit mana?. Apakah di wilayah III Cirebon atau provinsi?. Mekanisme pemeriksaan oleh tim pemeriksa kesehatan yang independen," katanya. 

Pewarta: deha. 

Diberdayakan oleh Blogger.