Ini 13 Jenis Pemeriksaan Kesehatan Tiga Bapaslon Bupati dan Wabup Kuningan di RS Hasan Sadikin
KUNINGAN (KN),- Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan saat ini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Hasan Sadikin Bandung.
Ketiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut yaitu Yanuar Prihatin dan Udin Kusnedi, yang diusung gabungan parpol yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Kemudian, Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani, yang diusung gabungan parpol yakni Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partau Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat.
M. Ridho Suganda dan Kamdan, yang diusung PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Menurut informasi dari Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Kadiv Sosdiklih dan Parmas, Aof Ahmad Musyafa, hasil pemeriksaan kesehatan ketiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan sudah bisa dilihat Senin besok.
Terpisah, Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, ketika dikonfirmasi kamangkaranews.com, Sabtu (31/8/2024) menyebutkan, pemeriksaan kesehatan mencakup 13 item termasuk narkoba.
"Kenapa di RS Hasan Sadikin Bandung bukan di RSUD 45 Kuningan, karena RSUD 45 merupakan tipe B dan sekilas dari beberapa perlengkapan yang harus tersedia untuk pemeriksaan kesehatan menurut informasi ada satu alat yang tidak ada yaitu MRI," katanya.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan di RS Hasan Sadikin Bandung pernah dilakukan pada waktu Pilbup Kuningan 2018.
Data yang dihimpun redaksi dilihat dari Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, jenis dan lamanya pemeriksaan kesehatan, terdiri dari :
1. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa, membutuhkan 270 menit/sesuai kebutuhan, berupa:
- Wawancara Psikiatrik MINI ICD-10, DIP, MMI;
- Psikotes (MMPI, Tes Intelegensi, Tes Kepribadian, dan Tes Potensi Khusus Lainnya);
- Wawancara menggunakan Assist dan ASI.
2. Pemeriksaan Status Penyalahgunaan Narkotika, selama 30 menit/sesuai kebutuhan.
3. Penyakit dalam, USG abdomenz selama 45 menit/sesuai kebutuhan.
4. Bedah, selama 20 menit/sesuai kebutuhan.
5. Neurologi selama 45 menit/sesuai kebutuhan.
6. Kandungan (ginekologi), USG 45, Transvaginal bagi calon kandidat kepala daerah perempuan, selama 45 menit/sesuai kebutuhan.
7. Mata, selama 30 menit/sesuai kebutuhan.
8. THT-KL, selama 20 menit/sesuai kebutuhan.
9. Audiometri nada murni selama 30 menit/sesuai kebutuhan.
10. Jantung dan pembuluh darah: EKG, Treadmill, Echokardiografi, selalma 45 menit/sesuai kebutuhan.
11. Paru: spirometri dan tes lain selama 20 menit/sesuai kebutuhan.
12. Radiologi thoraks selama 10 menit/sesuai kebutuhan.
13. Pengambilan sampel laboratorium selama 10 menit/sesuai kebutuhan.
14. Pemeriksaan penunjang lain (atas indikasi, waktu penyesuaian) sesuai kebutuhan.
Kriteria Gangguan Kesehatan antara lain:
1. Ketidakmampuan secara medis fungsi koordinasi adalah ketidakmampuan mengkoordinasikan antara pikiran dan gerakan.
2. Ketidakmampuan secara medis motorik adalah ketidakmampuan dalam menggerakkan anggota gerak.
3. Ketidakmampuan secara medis penglihatan adalah ketidakmampuan penglihatan sesuai kriteria ketidakmampuan secara medis penglihatan dari World Health Organization (WHO).
4. Ketidakmampuan secara medis sensorik adalah ketidakmampuan membedakan sensorik (rangsangan); Gangguan fungsi eksekutif adalah ketidakmampuan seseorang untuk memusatkan pikiran dan perhatian, membuat perencanaan dan mengerjakan tugas-tugas keseharian.
5. Gangguan kepribadian adalah perilaku dan pengalaman subyektif yang menetap dan menyimpang dari standar budaya, pervasif, dan tidak fleksibel, onset pada masa remaja atau dewasa muda, stabil serta menyebabkan ketidakbahagiaan dan hendaya (disabilitas /ketidakmampuan).
Bila ciri-ciri kepribadian sangat kaku dan maladaptif dan menimbulkan hendaya (disabilitas/ketidakmampuan) fungsi atau penderitaan secara subyektif, dapat didiagnosis sebagai gangguan kepribadian.
6. Gangguan komunikasi adalah gangguan bicara dan bahasa (afasia motorik dan sensorik; ekspresif dan reseptif).
7. Gangguan memori adalah gangguan kognitif ringan (mild cognitive impairment).
8. Neurosis berat adalah gangguan jiwa yang ditandai dengan banyaknya keluhan fisik dan psikis, yang menyebabkan kemunduran kemampuan fungsi sosial dan pekerjaan, tetapi tidak mengalami gangguan dalam kemampuan penilaian realitas.
9. Gangguan obstruksi pernafasan adalah gangguan fungsi paru berupa hambatan aliran udara ekspirasi. Penilaian dengan mengukur volume ekspirasi paksa detik 1 (VEP1).
10. Gangguan restriksi pernafasan adalah gangguan fungsi paru berupa keterbatasan pengembangan paru. Penilaian dengan mengukur kapasitas vital (KV).
11. Gangguan bipolar adalah gangguan mental emosional ditandai dengan episode berulang perubahan suasana (mood) pasien yang mengganggu tingkat aktivitas pasien, terdiri dari episode peningkatan suasana perasaan disertai peningkatan energi dan aktivitas (mania atau hipomania) dan pada waktu lain penurunan suasana perasaan disertasi penurunan pengurangan energi dan aktivitas (depresi).
12. Gangguan cemas adalah gangguan yang ditandai dengan kecemasan dan kekhawatiran berlebihan terhadap berbagai peristiwa kehidupan sehari-hari. Gangguan tersebut mencakup gangguan fobia, panik dan PTSD.
13. Gangguan depresi adalah gangguan mental emosional yang ditandai dengan suasana perasaan (mood) depresif, kehilangan minat dan kegembiraan, dan berkurangnya energi yang menuju peningkatan keadaan mudah lelah dan berkurangnya aktivitas.
14. Gangguan mood dengan gambaran psikotik adalah gangguan mental emosional dapat berupa penurunan maupun peningkatan suasana perasaan disertai distorsi pikiran dan persepsi yang mengakibatkan penurunan penilaian realitas.
15. Gangguan psikotik akut adalah gangguan mental ditandai dengan gejala distorsi pikiran dan persepsi yang beranekaragam dan berubah cepat (polimorfik) yang berlangsung kurang dari 2 minggu, dimana sebagian besar timbulnya gangguan ini disebabkan oleh adanya stress akut.
16. Gangguan waham menetap gangguan mental yang ditandai dengan distorsi isi pikir dalam waktu lama sebagai satu-satunya gejala klinis yang yang khas dan paling mencolok.
17. Sikosis adalah gangguan jiwa yang menyebabkan ketidakmampuan untuk menilai realitas.
18. Retardasi mental adalah kemunduran keadaan taraf kecerdasan berada di bawah 70 (< 70).
19. Gangguan fungsi muskuloskeletal yang tidak dapat dikoreksi dinilai berdasarkan skoring ADL secara mandiri.
20. Gangguan fungsi hati berat adalah sirosis hepatis child C.
21. Gangguan fungsi hati berat (dekompensasi hati); yang tidak mungkin dilakukan koreksi walaupun dengan transplantasi organ.
22. Potensi gangguan kepribadian adalah pola perilaku seseorang yang cenderung menetap dan tidak fleksibel, yang secara klinis bermakna menimbulkan masalah dalam fungsi sosial dan pekerjaan bila orang tersebut dihadapkan suatu tekanan/stressor.
Tahap Pasca Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan:
1. Setelah selesai melakukan pemeriksaan kesehatan, kandidat kepala daerah dapat berganti pakaian.
2. Kandidat kepala daerah menerima surat keterangan telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan.
3. Kandidat kepala daerah diberitahu kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan apabila Tim Penilai Kesehatan memerlukan.
Lantas apa syarat kandidat lolos pemeriksaan kesehatan? Berdasarkan aturan ini, status hasil pemeriksaan kesehatan termasuk bebas penggunaan narkotika bagi kandidat tidak harus bebas dari penyakit, kecacatan atau impairment.
Kandidat bisa lolos walau berpenyakit. Asalkan, setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna. Serta, tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan.
Serta memiliki Kesehatan jiwa sedemikian rupa, sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan dan berkomunikasi.
Pewarta: deha.
Sumber : Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024.
Post a Comment