Ditutup Tadi Malam Pukul 24:00 WIB, KPU Kuningan Terima Pendaftaran Tiga Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024
KUNINGAN (KN),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, telah menerima pendaftaran tiga Bakal Pasangan Calon Bupati Kuningan dan Calon Wakil Bupati Kuningan pada Pilkada Serentak Rabu 27 November 2024.
Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024, waktu pendaftaran 27 dan 28 Agustus 2024 mulai pukul 08:00 hingga 16:00 WIB, sedangkan 29 Agustus dari pukul 08:00 sampai 23:59 WIB.
Ketiga Bakal Pasangan Calon Bupati Kuningan dan Calon Wakil Bupati Kuningan, terdiri dari, Bacabup Yanuar Prihatin dan Bacawabup Udin Kusnedi, yang diusung gabungan parpol yaitu PKB, PAN dan PBB, mendaftar Rabu (28/8) pukul 08:40 WIB.
Kemudian, Bacabup Dian Rachmat Yanuar dan Bacawabup Tuti Andriani, yang diusung gabungan parpol yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Buruh, PSI dan Partai Ummat, Rabu (28/8) pukul 10:45 WIB.
Selain itu, Bacabup M. Ridho Suganda dan Bacawabup, Kamdan, yang diusung PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Kamis (29/8) pukul 16:57 WIB.
"Pendaftaran ketiga Bakal Pasangan Calon Bupati Kuningan dan Calon Wakil Bupati Kuningan di KPU Kuningan berjalan dengan baik, aman dan lancar sesuai prosedur sebagaimana yang kami harapkan," kata Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, dalam press conference, Jumat (30/8/2024) pukul 00:05 WIB.
Asep didampingi Komisioner KPU Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Yulianawati, Kadiv Sosdiklih dan Parmas, Aof Ahmad Musyafa, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Maman Sudirman, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Aan Nasrudin, yang sebelumnya telah menutup pintu gerbang Sekretariat KPU pukul 24:00 pertanda pendaftaran ditutup disaksikan Bawaslu Kuningan.
Tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati Kuningan dan Calon Wakil Bupati Kuningan di RS Hasan Sadikin Bandung 27 Agustus - 2 September. Kenapa di RS Hasan Sadikin Bandung?, karena di RSUD 45 Kabupaten Kuningan tidak ada satu peralatan yaitu MRI.
Setelah itu, 29 Agustus - 4 September, penelitian persyaratan administrasi calon. 5 - 6 September, pemberitahuan hasil penelitian pesyaratan administrasi calon melalui LO Paslon. 13 - 14 September, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian pesyaratan administrasi calon. 22 September penetapan pasangan calon dan 23 September pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. H. Yanuar Prihatin, M.Si dan Bapak H. Udin Kusnedi, SE, M.Si, Bapak Dr. H Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan Ibu Hj. Tuti Andriani, SH, M.Kn, Bapak M. Ridho Suganda, SH, M. Si dan Bapak Kamdan, SE, maupun para pimpinan parpol pengusung," ucapnya.
Begitu pula ucapan terima kasih kepada aparat keamanan TNI-Polri, Satpol PP yang telah mengawal prosesi pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Kuningan dan Calon Wakil Bupati Kuningan di KPU Kuningan, sehingga pelaksanaannya berjalan aman, lancar dan kondusif.
"Tak lupa ucapan terima kasih kepada seluruh staf sekretariat KPU Kuningan, Diskominfo dan para wartawan yang telah menyebarluaskan pemberitaan tahapan Pilkada Serentak Rabu 27 November 2024," ucapnya lagi.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat karena selama tiga hari arus lalulintas di depan kantor KPU Kuningan mungkin agak terganggu disebabkan banyaknya kendaraan dan massa dari masing-masing pendukung bakal paslon.
Pewarta: deha.
Post a Comment