27-29 Agustus KPU Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Kuningan


KUNINGAN (KN),- Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Kuningan pada 27-29 Agustus 2024 membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kuningan dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.

"Waktu pendaftaran untuk tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 mulai pukul 08:00 hingga 16:00 WIB, sedangkan 29 Agustus dari pukul 08:00 sampai 23:59 WIB," kata Ketua KPU, Asep Budi Hartono, didampingi para komisioner, dalam keterangannya kepada sejumlah media di Sekretariat KPU, Senin (26/8/2024) sore.
 
Disebutkan, jumlah kendaraan roda empat dari setiap pasangan calon (Paslon) yang diperbolehkan masuk ke halaman Sekretariat KPU maksimal lima kendaraan dengan jumlah orang dibatasi hanya 50.

Kedatangan mereka akan disambut oleh Sekretaris KPU Kuningan diiringi penari dan lengser dari jalan masuk sebelah barat menuju aula tempat pendaftaran.
 
Kemudian, jumlah orang yang masuk ke aula tempat pendaftaran sebanyak 15 orang termasuk Paslon dan isterinya, sedangkan yang 35 orang menunggu di luar. 

"Setiap Paslon dan rombongannya yang akan masuk ke aula pendaftaran harus menunjukkan identitas (KTP) dan nantinya panitia memberikan tanda pengenal, termasuk kepada para wartawan," katanya. 

Layout di ruang pendaftaran terdiri dari, sebelah utara barat, meja Ketua/Anggota KPU dan Paslon. Sebelah utara, meja Tim Bakal Paslon. Sebelah selatan, meja Bawaslu, anggota/Sekretaris KPU dan Kasubbag KPU. Sebelah timur untuk media. 

"Hingga hari ini kami belum menerima surat resmi dari parpol pengusung atau gabungan parpol Paslon Bacabup dan Bacawabup Kuningan kapan mereka akan daftar," katanya. 

Jika semua Paslon akan mendaftar pada hari dan jam yang sama, maka KPU Kuningan akan melayani pendaftaran sesuai waktu ketika menerima surat pemberitahuan dari LO Paslon Bacabup dan Bacawabup Kuningan. 

"Misalnya ada tiga Paslon akan daftar tanggal 29 Agustus 2024, kami menerima surat dari LO Paslon A pukul 09:00 WIB, LO Paslon B pukul 10:00 WIB, LO Paslon C pukul 11:00 WIB, maka kami akan mendahulukan penerimaan pendaftaran Paslon A," ujarnya. 

Media diberikan waktu untuk doorstop atau wawancara kepada para Paslon durasinya 15 menit dan setelah itu Paslon beserta rombongannya keluar dari Sekretariat KPU Kuningan melalui pintu utama. 

Pewarta: deha. 

Diberdayakan oleh Blogger.