Sri Laelasari Mediasi Konflik Warga Grand Amelia 2 dengan Developer




KUNINGAN (KN),- Anggota Komisi III DPRD Kuningan, Sri Laelasari, memediasi konflik antara warga Komplek Perumahan Grand Amelia 2 RT.018, RT.019 dan RT.020 Desa Kedungarum, Kecamatan Kuningan serta Desa Gereba, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, dengan developer Proyek Pembangunan PT Bhakti Arta Mulia.

"Tadi siang saya menghadiri pertemuan dengan warga disaksikan Kapolsek Kuningan Kota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kades Kedungarum dan pimpinan PT Bhakti Arta Mulia," kata Sri kepada kamangkaranews.com di kediamannya, Sabtu (20/7/2024) malam.

Dijelaskan, persoalan tersebut dipicu masalah penyediaan air bersih dari sumur bor yang dijanjikan pihak developer yang dikeluhkan warga dan pemasangan wifi my republik oleh provider. 

"Saya juga menyesalkan dalam pertemuan itu pihak provider wifi my republik tidak hadir meskipun sudah diundang," katanya. 

Pertemuan tersebut dicapai kesepakatan damai antara warga dengan developer yang menjanjikan mengganti mesin sumur bor yang rusak dan dipasang yang baru paling lambat satu minggu. 

"Saya minta developer paling lambat tiga hari mesin sumur bor yang baru sudah dipasang karena kebutuhan air bersih bagi warga sangat vital. Saya mendengar dari pimpinan PT Bhakti Arta Mulia bahwa  mesin sumur bor yang baru akan tiba nanti malam," katanya. 

Bahkan selama satu minggu sebelum sumur bor sudah benar-benar berfungsi, developer akan menyediakan air bersih untuk warga empat tanki setiap harinya. Tadi ia mendapat informasi bahwa hari ini PAM Tirta Kamuning bersedia mengirimkan dia tanki, sehingga warga bisa mendapatkan suplai air bersih. 

Warga perumahan meminta sumur bor pertama yang menjadi awal konflik agar difungsikan sesuai pertemuan di Bale Desa Kedungarum beberapa waktu yang lalu tetapi pihak developer mengatakan moratorium ada di Komisi III DPRD Kuningan, sedangkan Sri belum menerima hasil pertemuan dimaksud.

Terkait pemasangan wifi my republik, ia sangat menyayangkan karena sebelumnya provider tidak meminta izin kepada warga pada saat pemasangan tiang, meskipun pernah meminta izin kepada Pemerintah Desa Kedungarum dan Gereba tetapi ditolak. 

"Seharusnya setiap provider wifi di Kabupatan Kuningan terlebih dahulu koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah desa kemudian ketua RT dan RW," katanya. 

Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra itu, pemasangan wifi di Kabupaten Kuningan tidak teratur dan mengganggu estetika, akibat banyaknya tiang wifi di pinggir jalan bahkan kabelnya yang merusak keindahan. 

Ia mencontohkan, di pinggir jalan RE Martadinata depan gedung DPRD Kuningan, Ancaran, ke arah barat banyak tiang dan kabel wifi saling berhimpitan, lama kelamaan di pinggir jalan akan tertutupi tiang wifi. 

"Saya pernah menanyakan hal itu ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan tapi mereka tidak tahu," kata wakil rakyat Dapil Kuningan 1 (Kecamatan Kuningan, Cigugur, Sindangagung, Garawangi, Ciniru dan Hantara) tersebut. 

Ia berharap kepada warga Komplek Perumahan Grand Amelia 2 RT.018, RT.019 dan RT.020 Desa Kedungarum, Kecamatan Kuningan serta Desa Gereba, Kecamatan Kramatmulya, untuk menyikapi persoalan dengan developer maupun provider wifi tetap mengutamakan kondusifitas jangan mudah terprovokasi. 

"Jika pun ada masalah mari kita bicarakan baik-baik dan saya sebagai wakil rakyat akan  berada di tengah-tengah dan selalu terbuka menerima aspirasi dari warga masyarakat," katanya. 

Berita terkait : 
Warga Grand Amelia Kembali Segel Proyek Pembangunan PT Bhakti Arta Mulia

Pewarta: deha. 

Diberdayakan oleh Blogger.