Diduga Konsleting Listrik, Rumah Wasri di Desa Mulya Jaya Kebakaran


KUNINGAN,- Diduga karena konsleting listrik, atap rumah milik Wasri (80) ibu rumah tangga di Dusun Manis I RT.05 RW.01 Desa Mulya Jaya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, Rabu (24/7/2024) sekira pukul 10:00 WIB mengalami kebakaran. 

"Atap rumah yang terbakar 9 meter x 11 meter," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, dalam keterangan tertulisnya. 

Damkar menerima laporan kebakaran dari warga bernama Tardi (44) yang keseharian sebagai petani menghubungi call center UPT Damkar (0232) 871113 - WA 081322698881 pukul  10:05 WIB.
 
Mendapat laporan tersebut, 6 anggota piket regu 1 dan 1 randis KR 4, pukul 10:10 WIB berangkat ke lokasi kejadian, tiba pukul 10:50 WIB, langsung melakukan pemadaman dan pengecekan untuk memastikan api benar-benar sudah padam hingga pukul 11:25 WIB. 

Setelah pengumpulan data bersama perangkat desa yang dihadiri Babinsa Koramil 1507/Luragung, Serda Abdul Latip (38), Bhabinkamtibmas Polsek Luragung, Bripka Dadan Hamdani (34) dan warga setempat, kebakaran itu diduga berasal dari konsleting listrik.

Kronologis kejadian, menurut keterangan pelapor (Tardi) sekira pukul 10.00 WIB ia melewati rumah tersebut menuju ke sawah melihat api di atap rumah korban.

Kemudian, ia meminta bantuan warga untuk memadamkan api dengan alat seadanya. Selanjutnya ia melaporkan kejadian kebakaran ke Kantor UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan untuk meminta bantuan.

Akibat kebakaran itu, Wasri menderita kerugian materil Rp. 50.000.000 terdiri dari atap rumah 9 x 11 = 99 m² x Rp.500.000 = Rp.49.500.000 dan dua buah kasur kapuk = Rp.500.000.

Anggota Damkar mengingatkan kepada warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran yang diakibatkan dari listrik, bara api (tungku), puntung roko, konsleting listrik, kompor gas, pembakaran sampah dan lainnya.

"Sebagai antisipasi awal, agar  pemerintahan desa/kelurahan setempat wajib membuat  proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR dan tandon air," katanya.

Apabila terjadi kebakaran, segera melaporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 atau 081322698881. Layanan gratis tidak dipungut biaya apa pun.

Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar.

Diberdayakan oleh Blogger.