Bupati Kuningan yang Baru Harus Perhatikan Kesejahteraan Pegawai UPT Pemadam Kebakaran


KUNINGAN (KN),- Pemerhati Kebijakan Publik, Eni Daniarti, mengatakan, Bupati Kuningan yang baru hasil Pilkada Serentak 2024 harus memperhatikan kesejahteraan pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Sat Pol PP terutama yang statusnya masih THL. 


"Saya tahu dari media online bahwa dari 52 orang pegawai UPT Pemadam Kebakaran itu masih ada 11 orang berstatus THL, 32 P3K dan 9 PNS. Ini tidak seimbang antara kinerja pelayanan penyelamatan manusia dengan kesejahteraan yang mereka terima," kata warga Desa Cibuntu, Kecamatan Cigandamekar itu yang saat ini tinggal di Jakarta. 


Bahkan menurut alumni Institut Pertanian Bogor 1984 dan S2 Universitas Indonesia 2001 itu menyarankan agar nomenklatur UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan dirubah menjadi Dinas Tipe C,  sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.


"Di tempat lain seperti Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon sudah ada Dinas Pemadam Kebakaran, sedangkan Kabupaten Kuningan, Majalengka dan Indramayu belum ada," katanya kepada kamangkaranews.com, di salah satu hotel di kawasan Sangkanurip, Minggu (7/7/2024). 


Luas daratan Kabupaten Kuningan yang ada penduduknya dan pemukimannya ±1.119 km² dan tingkat kerapatan masing-masing pemukiman antara dua hingga tiga meter. Luas daratan tersebut terbagi dalam wilayah administrasi 32 kecamatan, 361 desa, 15 kelurahan dengan jumlah penduduk ±1,2 juta jiwa. 


"Jumlah pegawai Pemadam Kebakaran 52 orang termasuk Kepala UPT, jika dibagi ±1,2 juta, maka masing-masing pegawai mempunyai beban pelayanan 1 berbanding 23.076 penduduk," sebutnya. 


Apalagi berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, ketika terjadi kebakaran kalau tidak diantisipasi secara maksimal akan berpotensi menimbulkan banyak kerugian.


Dijelaskan, biasanya pegawai Pemadam Kebakaran lebih spesifik, terdidik, terlatih dan memiliki keahlian khusus serta mempunyai sertifikat keahlian. Kompetensi khusus yang dimiliki  bukan hanya menangani kebakaran saja tetapi termasuk non kebakaran dan kiprahnya sudah dirasakan masyarakat. 


Jika nanti sudah berubah menjadi Dinas Tipe C maka di tiap wilayah eks kewedanaan dibentuk pos pelayanan dilengkapi minimal satu unit kendaraan pemadam untuk lebih mempercepat penanggulangan terjadinya kebakaran dan pelayanan kemanusiaan. 


Ia pun mengapresiasi kinerja pegawai UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan karena dinilainya serba bisa. Bukan hanya memadamkan api kebakaran namun membantu warga yang membutuhkan pertolongan dan penyelamatan kemanusiaan serta mengevakuasi hewan. 


Ia mengaku sering membaca berita di media online ketika pegawai UPT Pemadam Kebakaran membantu orang yang tersesat dikembalikan kepada keluarganya, menolong melepaskan cincin di jari tangan maupun orang yang jatuh ke dalam sumur. 


Bukan itu saja, imbuh dia, mereka sering diminta bantuannya untuk menangkap ular, tawon dan biawak, membersihkan pohon tumbang, tumpahan oli di jalan, saluran air (drainase), mengevakuasi hewan terjebak di atas pohon atau atap rumah maupun terperosok ke dalam sumur, hingga hewan kurban yang kabur. 


"Apalagi ketika musim kemarau sering terjadi kebakaran lahan atau kebun yang begitu masif sehingga pegawai UPT Pemadam Kebakaran bekerja ekstra dan tidak ada waktu untuk istirahat berkumpul bersama keluarganya, sebagaimana yang saya baca dalam berita," katanya menutup pembicaraan. 


Pewarta: deha. 


Diberdayakan oleh Blogger.