Bangunan Budidaya Jamur Tiram di Manislor Terbakar, Pemilik Rugi Rp184.500.000
KUNINGAN,- Bangunan budidaya jamur tiram berukuran 15 m² x 20 m² = 300 m², milik Masud (68) dan Alimah (61) di Dusun II RT.12 RW.02, Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jumat (5/7/2024) dini hari kebakaran.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sat Pol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, menyebutkan, kebakaran terjadi pada pukul 01:30 WIB.
"Kami menerima laporan pukul 02:13 WIB, 1 unit Randis KR4 dan 9 anggota piket regu 2 menuju ke lokasi pukul 02:18 WIB, tiba pukul 02:30 WIB, langsung melakukan pemadaman hingga pukul 04:30 WIB, dibantu Babinsa Desa Manislor Koramil Jalaksana, anggota Polsek Jalaksana, perangkat Desa Manislor serta warga masyarakat setempat," sebut Andri.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan pengumpulan data, menanyakan saksi-saksi di lokasi bahwa penyebab kebakaran bangunan ±300 m² diduga diakibatkan adanya arus pendek listrik atau konsleting.
Pemilik mengalami kerugian hingga Rp184.500.000, terdiri dari bangunan semi permanen 15 m² x 20 m² = 300 m² @ Rp.500.000 = Rp.150.000.000 dan bibit jamur (Baglog) 15.000 @ Rp.2.000 = Rp. 30.000.000 serta barang-barang lainnya Rp4.500.000.
Andri berpesan kepada setiap warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran yang diakibatkan dari listrik, bara api (tungku), puntung roko, konsleting listrik, kompor gas, pembakaran sampah dan lainnya.
"Sebagai antisipasi awal, agar pemerintahan desa/kelurahan setempat wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR dan tandon air," katanya.
Apabila terjadi kebakaran, segera melaporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 atau 081322698881. Layanan gratis tidak dipungut biaya apa pun.
Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar.
Post a Comment