Banyak Bangunan dan Sarana Publik Tidak Dilengkapi Proteksi Kebakaran




KUNINGAN (KN),- Di Kabupaten Kuningan banyak bangunan dan sarana publik tidak dilengkapi proteksi kebakaran. Padahal salah satu dari lima standar bangunan sesuai Sertifikat Layak Fungsi (SLF) adalah Standar Keselamatan Antisipasi Terhadap Kebakaran. 

"SLF bangunan wajib dilengkapi system proteksi kebakaran dan jangan mengabaikan faktor-faktor esensial seperti alarm kebakaran, hydrant, fire sprinkler dan jalur evakuasi memadai," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam kebakaran (UPT Damkar) Satpol PP, Andri Arga Kusumah, saat dikonfirmasi kamangkaranews.com, Kamis (18/7/2024).

Fire Sprinkler merupakan alat memadamkan api secara otomatis, biasanya terpasang di gedung bertingkat di atas lima lantai, tempat fasilitas umum, dan gedung yang mempunyai tingkat kebakaran, misalnya rumah sakit, apartemen, pabrik dan lainnya. Alat itu wajib ada di gedung dan area publik, seperti pasar, mall, perkantoran, rumah akit, sekolah, hingga perumahan warga.
 
Pemerintah sudah mengeluarkan berbagai regulasi tentang proteksi kebakaran. Pertama, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemadam Kebakaran adalah landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan sistem pemadam kebakaran di Indonesia. Dengan Undang-undang ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan hingga penanggulangan kebakaran.

Regulasi lainnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan.  

Salah satu yang mudah dikenali yaitu hydrant yang merupakan benda berbentuk thermos berwarna merah muda atau oranye adalah sistem yang menggunakan air bertekanan tinggi untuk memadamkan api biasanya dipasang depan bangunan publik, fasilitas umum seperti perkantoran, mall, gedung sekolah dan sebagainya.

Namun saat ini keberadaan hydrant di Kabupaten Kuningan jumlahnya masih terbatas hanya ada 22 hydrant, terdiri dari Pasar Kepuh (1), Pasar Baru (1), Pasar Ciawigebang (2), depan Alun-alun Luragung (1), Terminal Cidahu (1), depan Toko Terbit (1) dan Puspa Sliwangi (1).

Kemudian, depan Pendopo Kuningan (1), area BJB (1), area BNI (1), area BRI Cabang Kuningan (1), area Hotel Cordela (1), RS Permata (1), Yogya Toserba (1), depan Pasar Cilimus (1), Perempatan Aruji Kartawinata-Juanda-Eyangweri (1), area KPP Pratama (1), Perempatan Siliwangi-Langlangbuaba Citamba (1), Perempatan Sudirman-Siliwangi (1), dekat Polsek Kadugede (1) dan depan UPT Damkar (1).

"Oleh karena itu, di Kabupaten Kuningan banyak hal yang bisa memicu terjadinya kegagalan pada sistem pemadam kebakaran. Termasuk tidak adanya hydrant di area bangunan atau dekat bangunan," katanya.

Pengadaan hydrant sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung harus ditempatkan di lokasi strategis dan dalam waktu dekat ini UPT Damkar akan melakukan monitoring serta memeriksa kembali hydrant tersebut apakah masih berfungsi atau tidak.

Posisi Damkar hanya memiliki kewenangan memeriksa, bukan untuk membuat atau penempatan lokasi hydrant, sesuai Perda Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 pengganti Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran.

Pengadaan hydrant bukan kewajiban maupun tanggung jawab Pemda Kuningan secara umum tapi dinas terkait ketika dimulainya pembangunan atau tempat yang menjadi kewenangannya.

Sedangkan di depan bangunan toserba atau mall milik swasta, pengadaan hydrant menjadi kewajiban pengelola yang nantinya dipergunakan mengatasi kebakaran di area toserba atau mall. Dicontohkan, bangunan Pasar Baru adalah kewenangan Dinas Kopdagperin atau sekolah (SD Negeri dan SMP Negeri) kewenangannya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Maka masing-masing dinas terkait berkoordinasi dengan PAM Tirta Kamuning sebagai penyedia air untuk saluran ke hydrant tersebut," katanya.

Bahkan, untuk bangunan baru, seperti perumahan harus membuat hydrant dan itu hukumnya wajib bagi para pengembang perumahan, pabrik atau industri maupun perorangan dan badan hukum serta badan usaha harus menyediakan sistem proteksi kebakaran.

"Termasuk sistem tanggap darurat lainnya berupa jalur evakuasi, titik kumpul, membentuk tim K3 (Keselamatan, Kesehatan dan Kecelakaan kerja) di masing-masing tempat kerja atau usaha," harapnya.

Ia menyarankan agar di area bangunan kantor milik pemerintah seperti gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Mapolres dan Kodim 0615 dipasang hydrant, untuk memudahkan penanggulangan ketika terjadinya kebakaran.

Pewarta: deha.

Diberdayakan oleh Blogger.