Yanuar Prihatin Imbau Masyarakat Awasi DPT Pilkada 2024



KUNINGAN (KN),- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin,  mengimbau warga masyarakat Kabupaten Kuningan agar turut mengawasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 27 November 2024 (Pemilu Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Pemilu Calon Bupati/Wakil Bupati Kuningan).

"Jangan sampai ada pemilih yang menggunakan hal pilihnya lebih dari satu TPS," kata Yanuar, kepada kamangkaranews.com, melalui telepon selulernya, Senin (24/6/2024). 

Disebutkan, sejak Sabtu (22/6) ia melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024 Bersama Bawaslu Kabupaten Kuningan kepada warga masyarakat.

Hari pertama masyarakat yang berada di Daerah Pemilihan Kuningan 5 dilaksanakan di Wisma Permata. Kemudian, hari kedua, Minggu (23/6) Dapil Kuningan 2 di dua tempat yaitu Hotel Ayong dan Wisma Pepabri, Kecamatan Cilimus.

"DPT Pemilu Calon Anggota Legislatif dan Pemilu Calon Presiden/Wakil Presiden pada Pemilu 2024 yang lalu jumlahnya pasti berbeda dengan  Pilkada Serentak 2024," kata anggota Fraksi PKB DPR RI dari Dapil Jawa Barat 10 (Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran) itu.

Menurutnya, DPT bisa bertambah atau berkurang. Misalnya saat Pileg dan Pilpres ada anak belum berusia 17 tahun atau sudah menikah tapi ketika Pilkada 2024 sudah 17 tahun, maka jumlah DPT akan bertambah. Begitu pula sebelum Pilkada ada pemilih yang meninggal dunia sehingga jumlah DPT berkurang.

Oleh karena itu, masyarakat harus berpartisipasi mengawasi tahapan Pilkada mulai dari DPT, pencoblosan, penghitungan suara di TPS, rekapitulasi tingkat kecamatan hingga tingkat Kabupaten Kuningan.

Landasan hukum pelaksanaan Pemilu 2024 terdiri dari dua peraturan. Pertama, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang kedua adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada.

Kemudian, untuk Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pemilu Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) itu perintah konstitusi yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

"Mengajak orang lain ke TPS adalah wajib tetapi jangan mempengaruhi pilihan orang yang diajaknya. Beda pilihan wajar dalam berdemokrasi dan hindari permusuhan, pertengkaran diakiibatkan beda pilihan," katanya.

Pewarta: deha.

Diberdayakan oleh Blogger.