Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Kampanye Pilkada 2024 Utamakan Visi Misi Bukan Ancaman



KUNINGAN (KN),- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengatakan, pengawasan Pilkada Serentak 27 November 2024 (Pemilu Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Pemilu Calon Bupati/Wakil Bupati, Pemilu Calon Walikota/Wakil Walikota) perlu adanya partisipasi masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi tersebut.

Lebih lanjut dikatakan, misalnya kampanye tidak boleh dengan cara memaksa, kekerasan apalagi ancaman tetapi harus persuasif, utamakan visi misi sehingga proses Pilkada Serentak 2024 berjalan aman, damai, kondusif dan berkualitas karena memilih pemimpin yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik.

Hal itu dikatakan Yanuar ketika kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024 Bersama Bawaslu Kabupaten Kuningan kepada warga masyarakat Daerah Pemilihan Kuningan 2 di Hotel Ayong, Linggajati dan Wisma Pepabri, Minggu (23/6/2024).

"Pemerintah sudah membuat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," kata Yanuar selaku pemateri dalam acara itu.

Berulangkali ia mengatakan, personal Bawaslu sangat terbatas, meskipun di tingkat kecamatan ada Panwascam dan di desa sudah dibentuk PKD. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam pengawasan Pilkada 2024 sangat diperlukan.

Disebutkan, pelanggaran Pemilu ada tiga, terdiri dari pelanggaran administasi, pelanggaran kode etik bagi penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) serta pelanggaran pidana.

Pengawasan yang paling mudah adalah memeriksa apakah nama diri sendiri dan keluarganya sudah tercatat sebagai pilih ataukah belum ?.

Selain itu, mencermati situasi di lingkungan tempat tinggalnya. Misalnya ada Calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat, Pemilu Calon Bupati/Wakil Bupati Kuningan maupun tim suksesnya apakah membagi-bagikan uang (money politic) atau tidak kepada masyarakat.

"Jika ada seperti itu agar difoto sebagai bukti dan segera dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kuningan atau pun ke Panwascam di tingkat kecamatan," katanya.

Dijelaskan, siapa pun yang melakukan money politic, apakah orang yang memberi maupun yang menerima, sama-sama melanggar dan bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

Ia mengajak warga masyarakat untuk cerdas dalam menggunakan hak pilihnya di TPS jangan mudah terpengaruh oleh iming-iming uang karena jika salah memilih akan rugi selama 5 tahun.

Pengawasan lainnya yaitu kepada penyelenggara Pilkada 2024, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Kalau mereka melanggar, misalnya mendukung salah satu calon maka bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Penyelenggara Pilkada 2024 harus berintegritas," kata anggota legislatif dari Dapil Jabar 10 (Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran) itu.

Data yang dihimpun jurnalis kamangkaranews.com kegiatan tersebut kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan.


Pewarta: deha.


Diberdayakan oleh Blogger.