Perokok Nyalakan Api Menyambar Botol Bensin, Toko Kelontong Kebakaran dan Kaki Pemilik Mengalami Luka Bakar


KUNINGAN,- Toko Kelontong milik Didi Sutari bin Kemis (48) di Dusun 4 RT.18 RW.04 Desa Bendungan, Kecamatan Lebakwangi, mengalami kebakaran, Minggu (9/6/2024) pagi.

"Ruangan yang terbakar 5x2 meter dari luas bangunan permanen 5x7 m = 35 m²," sebut Kepala Unit Pelayanan Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Satpol PP,  Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, dalam keterangan tertulisnya.

Pemilik toko menderita luka bakar di bagian kaki dan tangan, kerugian materi mencapai Rp.13.250.000, dengan rincian bangunan 10 m² x Rp.750.000 = Rp. 7.500.000, TV Rp.1.500.000, Megicom Rp.250.000, Sowcas Rp.3.000.000 dan lainnya Rp.1.000.000.

Dijelaskan Andri, kejadian kebakaran itu pada pukul 10:00 WIB, sedangkan laporan ke UPT Damkar pukul 10:35 WIB. Enam anggota piket regu I serta Kepala UPT Damkar menggunakan satu  unit randis Damkar KR.4 Pancar dalam waktu ±25 menit tiba di lokasi dan api bisa dipadamkan pukul 11:30 WIB.

Berdasarkan pengumpulan data, saat kejadian anak pemilik toko Vitri Oktaviani (18) sekira pukul 09:30 WIB kembali ke toko setelah membeli bensin menggunakan jerigen.

Setibanya di toko, Didi  Sutari memasukkan bensin dari jerigen ke dalam botol yang ada di depan tokonya. Pada saat itu ada pembeli yang hendak membeli rokok, Didi pun melayaninya meninggalkan aktivitas pengisian bensin.

Kemudian pembeli rokok menyalakan korek api, tiba-tiba api menyambar ke botol bensin bahkan merambat ke dalam toko dan menjadi besar, sehingga kaki dan tangan Didi terbakar.

Warga yang melihat langsung menyelamatkan Didi dan membawanya ke RS KMC Luragung. Warga lainnya bergotong royong mencoba memadamkan api tersebut.

"Api berhasil dipadamkan oleh warga setempat menggunakan APAR dan alat lainnya, lalu petugas melakukan pengecekan yang dihadiri Kapolsek Lebakwangi untuk memastikan api benar-benar sudah padam," katanya.

Ia berharap setiap warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran yang diakibatkan dari listrik, bara api (tungku), puntung roko, konsleting listrik, kompor gas, pembakaran sampah dan lainnya.

"Sebagai antisipasi awal, agar  pemerintahan desa/kelurahan setempat wajib membuat  proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR dan tandon air," katanya.

Apabila terjadi kebakaran, segera melaporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 atau 081322698881. Layanan gratis tidak dipungut biaya apa pun.

Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar.

Diberdayakan oleh Blogger.