Kosongkan Kursi Rapat Paripurna, Anggota DPRD Kuningan Dikritik Alumnus Unpas Bandung
Rapat paripurna tersebut agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kuningan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, disinyalir tidak mendapat perhatian yang serius dari para wakil rakyat teraebut.
"Mereka jelas telah berkhianat kepada rakyat dan bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," katanya kepada kamangkaranews.com.
Dijelaskan, dalam Pasal 365 ayat (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Kemudian ayat (2), ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/kota.
Menurutnya, jika anggota DPRD Kabupaten Kuningan banyak yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut maka dinilai tidak mencerminkan representasi rakyat yang diwakilinya.
"Artinya anggota DPRD yang tidak hadir tidak lagi sebagai wakil rakyat. Ini bertentangan dengan Pasal 365 ayat (2) atau dengan kata lain, rapat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, yang dibacakan Penjabat Bupati belum semuanya dapat diterima rakyat Kuningan," tandasnya.
Sebelumnya, informasi yang diterima dari salah seorang penerima tamu di lobby Gedung DPRD Kuningan, mengatakan, absensi kehadiran anggota DPRD Kuningan untuk rapat paripurna ini sudah memenuhi kuorum.
Namun saat berlangsungnya rapat paripurna, kursi anggota DPRD Kuningan ini malah terlihat kosong lebih dari setengah dari total jumlah anggota DPRD Kuningan. Hal ini pun menuai pertanyaan dari sejumlah pejabat SKPD yang ikut hadir dalam rapat itu.
"Apakah memang tidak penting paripurna ini ?, terus jika mereka tidak hadir saat dibutuhkan dalam pekerjaannya, apa pekerjaan mereka ?," kata salah seorang pejabat SKPD Pemkab Kuningan yang tidak mau dicantumkan namanya.
Wakil Ketua DPRD Kuningan, Ujang Kosasih, yang memimpin rapat, saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran anggota DPRD ini, menyebutkan, secara normatif, rapat paripurna DPRD bisa dilaksanakan saat kehadiran anggota berjumlah 50 persen plus satu dari total jumlah anggota DPRD Kuningan.
"Paripurna tidak akan dilaksanakan jika tidak memenuhi kuorum," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan laporan pada paripurna ini ada 28 anggota DPRD Kuningan yang menandatangani daftar hadir. Ini menunjukkan sudah kuorum untuk dimulainya rapat paripurna.
"Saya secara pribadi dan pimpinan tidak bisa mengecek satu per satu (jika pada saat digelarnya paripurna banyak anggota DPRD yang meninggalkan kursinya)," sebut Ujang lagi.
Ia menyatakan menghormati kepentingan masing-masing personal anggota DPRD Kuningan yang pada saat paripurna meninggalkan tempat duduknya.
"Tapi secara intinya, materi rapat sudah diterima oleh masing-masing anggota DPRD. Jadi tidak mengurangi prinsip dari tersampaikannya materi jawaban Bupati dalam paripurna ini," katanya.
Pewarta: deha.
Post a Comment