Konsleting Saklar Listrik Penyebab Kebakaran Kantor Zam-Zam Pool



KUNINGAN,-  Konsleting saklar listrik penyebab kebakaran bangunan kantor Zam-Zam Pool milik Umbara (50) luas 7 m x 11 m = 77 m² x 2 (lantai) = 154  m², di Blok Kliwon RT.05 RW.01, Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Senin (10/6/2024).

"Kejadian kebakaran pukul 03:25 WIB, pemadaman pukul 04:20 - 05:25 WIB atau ± 1 jam 5 menit hingga api benar-benar padam," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakan, sebelumnya, UPT Damkar menerima laporan melalui call center (0232) 871113 / 081322698881 pukul 03:57 WIB dari Endi Rohendi (36) bekerja sebagai supervisor Zam-Zam Pool. Kemudian, sembilan anggota piket regu I menggunakan dua unit randis Damkar KR.4 Pancar berangkat ke lokasi pukul 04:06 WIB dan tiba pukul 04:17 WIB.

"Proses pemadaman disaksikan Babinkamtibmas Jalaksana, empat anggota Polsek Jalaksana dan tiga anggota Inafis Polres Kuningan," sebut Andri.

Menurut keterangan pelapor, orang yang pertama melihat kebakaran adalah Alimin (53) dan Jaja (35) keduanya merupakan penjaga menyampaikan informasi kepada pelapor dan ia pun menghubungi UPT Damkar.

"Setelah dilakukan pengumpulan bukti, menanyakan saksi- saksi di lokasi, penyebab kebakaran karena konsleting saklar listrik di ruang dapur," kata Andri.

Pemilik Zam-Zam Pool mengalami kerugian Rp.240.000.000. Terdiri dari bangunan 7x11 m = 77 m² x 2 (lantai) = 154 m² x Rp.1.200.000 = Rp. 184.800.000 dan barang-barang lainnya.

Ia berharap setiap warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran yang diakibatkan dari listrik, bara api (tungku), puntung roko, konsleting listrik, kompor gas, pembakaran sampah dan lainnya.

"Sebagai antisipasi awal, agar  pemerintahan desa/kelurahan setempat wajib membuat  proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR dan tandon air," katanya.

Apabila terjadi kebakaran, segera melaporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 atau 081322698881. Layanan gratis tidak dipungut biaya apa pun.

Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar.
Diberdayakan oleh Blogger.