ASN/TNI Polri Sejak Ditetapkan Jadi Calon di Pilkada 2024 Harus Mengundurkan Diri


KUNINGAN (KN),- Aparatur Sipil Negara/TNI Polri yang menjadi Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Walikota/Wakil Walikota di Pilkada Serentak 27 November 2024 sejak ditetapkan pada 22 September 2024, maka harus membuat surat pengunduran diri sebagai ASN/TNI Polri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, kepada sejumlah awak media, Kamis (13/6/2024), mengatakan, ketentuan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 point T.

"Bagi anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, diatur dalam Pasal 7 Point S. Sedangkan untuk BUMN/BUMD tercantum dalam Pasal 7 Point U, maka harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan menjadi calon," katanya.

Pengumunan untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Walikota/Wakil Walikota dari partai politik dilaksanakan 24-27 Agustus 2024, sedangkan pendaftarannya mulai 27-29 Agustus 2024. Setelah itu verifikasi sampai dengan 21 September 2024 dan pada 22 September 2024 penetapan calon.

"Jumlah TPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan sebanyak 1.926 TPS dan 1 TPS Khusus di Lapas," sebut Asep.

KPU sudah melakukan pemetaan TPS berdasarkan Surat Edaran KPU RI tanggal 27 Mei 2024, KPU Kabupaten/Kota agar menggunakan prinsip efektif dan efisien dengan memberikan kuota maksimal pemilih di setiap TPS sebanyak 600 orang.

Kendati demikan, KPU Kuningan tetap memperhatikan hal lainnya, seperti letak geografis, jarak dan sebagainya. Sebagai contoh, jumlah pemilih di TPS yang ada di Kecamatan Kuningan maksimal 600, namun di beberapa  kecamatan lain yang memiliki area datar diupayakan lebih dari 400 orang pemilih.

Hal ini tentunya berbeda dengan kecamatan lain di area perbatasan dengan kondisi geografis yang masih ada tolerasinya. Maka dari pemetaan tersebut, KPU yang dibantu oleh PPK dan PPS, memutuskan total TPS 1.926.

Jumlah tersebut tentu berdampak kepada hal lainnya, seperti jumlah PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilu) / Pantarlih. Sesuai Keputusan KPU no. 638 tahun 2024, yaitu Pantarlih berjumlah satu orang per TPS dan dua orang Pantarlih jika dalam satu TPS mencapai lebih dari 400 pemilih.

"Maka kebutuhan PPDP/Pantarlih untuk pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan diselenggarakan mulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli adalah sebanyak 3.551 orang," jelasnya.

Mengacu DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan DPT Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kemendagri melalui KPU RI sejak tanggal 24 April dan disingkronkan KPU sejak 23 Mei, sebanyak 896.353, terdiri dari 451.520 laki-laki dan 444.833 perempuan.

"Ada kenaikan sebanyak 1.312 orang dari jumlah DPT Pemilu 2024 yang berjumlah 895.041," imbuh Asep.

Pewarta: deha.


Diberdayakan oleh Blogger.