Ular Sanca di Rumah Warga Cikeusik Dievakuasi Damkar



KUNINGAN,- Unit Pelayanan Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sat Pol PP Kabupaten Kuningan, mengevakuasi seekor ular sanca kembang (python reticulatus) panjang ± 2 m dari salah satu rumah warga di Dusun Pahing RT.06 RW.02 Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.

"Kejadiannya Kamis dini hari pukul 02:50 WIB, setelah kami mendapat laporan dari warga setempat yaitu Febri (24) menghubungi call center Damkar  (0232) 871113," kata Kepala UPT Damkar, Andri Arga Kusumah, saat dikonfirmasi Jumat (24/5/2024).

Menurut keterangan pemilik rumah yaitu Juni (41) yang merupakan ibunya Febri, ketika sedang tidur di kamarnya sekira pukul 02.00 WIB
mendengar suara berisik di bawah rak piring. Saat diperiksa terlihat kepala ular dari bawah rak, kemudian ia pun langsung membangunkan anaknya.

"Setelah kami mendapat laporan melalui telepon, tiga anggota dari regu II menggunakan 1 unit Randis
berangkat ke lokasi pukul 02:18 WIB dan tiba pukul 02:50 WIB, langsung menangkap ular itu dalam kurun waktu 8 menit," sebut Andri.

Kendati tidak ada korban jiwa, jika dibiarkan/tidak dievakuasi (Rescue) dikhawatirkan dapat membahayakan penghuni rumah dan warga sekitar.

Petugas Damkar mengimbau kepada penghuni rumah dan warga sekitar agar menjaga kebersihan karena jika banyak sampah akan mengundang tikus yang menjadi mangsa ular.

Data yang dihimpun redaksi, ular hasil tangkapan/evakuasi yang disimpan di kantor UPT Damkar untuk dilakukan rehabiliasi selama tiga hari hingga satu minggu. Biasanya ada komunitas pencinta reptil yang datang meminta ular untuk dijadikan koleksinya.

Jika pun tidak ada yang datang, maka hewan itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. 

Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar.


Diberdayakan oleh Blogger.