Pilkada Kuningan 2024, KPU Bawaslu Parpol ‘Main Mata’ ?


Oleh: Nunung Khazanah, S.IP.


PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tinggal beberapa bulan lagi, dan tahapan pun sedang berjalan. Pendaftaran calon perseorangan dibuka pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024. Di Kabupaten Kuningan, tidak ada pasangan calon bupati/wakil bupati dari perseorangan yang mendaftar ke KPU Kuningan. Entah karena kurangnya sosialisasi atau memang tidak ada yang minat. 


Beririsan dengan tahapan tersebut, perekrutan badan adhoc tingkat kecamatan (PPK/Panwas), desa/kelurahan (PPS/PKD) pun digelar. 


Isu santer dalam riak-riak perekrutan PPK yang dilakukan KPU Kuningan memancing banyak pihak ‘mengasumsikan’ jika Pillkada Kuningan telah diseting untuk menggolkan salah seorang yang ingin menjadi kandidat bupati/wakil bupati Kuningan periode 2024 – 2029, entahlah.


Wajar jika mereka mengasumsikan, karena memang adanya beberapa kejanggalan dalam perekrutan panitia itu sendiri. Ditambah, isu intervensi dari Bawaslu sangat kencang, karena adanya pengkondisian dalam meloloskan peserta seleksi yang ikut mendaftar di PPK dan Panwascam oleh salah seorang Komisioner KPU Kuningan dengan Komisioner Bawaslu. 


Sejatinya, Bawaslu fokus untuk mengawasi KPU dalam tahapan perekrutan itu sendiri, bukan malah mencampuri dan masuk ke dapur KPU. Sejatinya pula, KPU menjaga marwah untuk tidak terlibat dalam pengkondisian kader-kader yang entah berasal dari gerbong mana kader tersebut. 


Dalam Pasal 101 Undang Undang No. 7 Tahun 2017 sangat jelas tertuang, jika tugas Bawaslu adalah ‘melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, dan mengawasi pelaksanaan tahapan penyelengaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota’ (Pemilu-Pilkada). 


Bagaimana mau bisa mengawasi pelaksanaan peraturan KPU, tahapan penyelenggaraan dan menindak pelanggaran, kalau untuk mencegah saja sudah tidak bisa. KPU pun sepertinya tidak bisa menolak untuk diajak kerja sama tersebut, karena pikiran pendek mereka, ketika ada sesuatu kesalahan atau pelanggaran yang terjadi di tubuh KPU Kuningan, maka Bawaslu pun tidak akan leluasa untuk memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran. Yang ada hanya sebatas ‘surat cinta’ untuk KPU yang tidak memiliki efek sanksi apapun.


Kejanggalan lain, ketika ada para relawan partai politik yang merengek ikut mendaftar PPK atau Panwascam, dengan mudahnya langsung diloloskan. Bukankah relawan partai politik tersebut adalah masyarakat yang berpihak kepada salah satu partai politik/calon pemimipin (presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota).


Untuk apa ada surat pernyataan diatas materai ‘tidak menjadi anggota partai politik, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan, saksi peserta pemilu dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir’ ?. Sementara masa transisi Pemilu 2024 ke perekrutan panitia Pilkada 2024 hanya selang beberapa minggu, mungkin kurang lebih satu bulan. Kalau surat pernyataan diatas materai saja sudah diabaikan, hal-hal lainnya pun bisa saja akan dilanggar, karena dianggap ‘peraturan adalah untuk dilanggar, asal semua sepakat’.


Padahal salah satu prinsip penyelenggara adalah berkepastian hukum. Berpijak pada norma hukum akan memberikan kepastian kepada semua pihak, sehingga peserta Pilkada dan masyarakat secara umum mempunyai harapan, bahwa masa depan demokrasi di tangan penyelenggara setidaknya bisa dipercaya da nada harapan.


Selain berkepastian hukum, prinsip penyelenggara juga adalah profesional. Pada konteks ini, diharapkan Pilkada diselenggarakan secara profesional oleh orang-orang yang memiliki kemampuan dan kualitas di bidang kepemiluan. Profesionalisme adalah berkaitan dengan mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang professional.


Ketika main mata sudah dilakukan antara KPU-Bawaslu-Partai Politik, mau dibawa kemana Pilkada Kuningan?. Kalau proses demokrasi sudah tidak bisa diawasi oleh lembaga resmi, maka sudah seharusnya mahasiswa dan media bisa menjadi garda terdepan dalam pengawasan Pilkada Kuningan 2024 ini. Riak-riak yang bisa menodai Demokrasi, harus ada pihak yang mengawasinya, meluruskannya dan memperbaikinya. ***


*)Penulis: Ketua PWI Kabupaten Kuningan.


Diberdayakan oleh Blogger.