Perselisihan Warga dengan Pengembang Perum Grand Amelia 2 Masih Proses Mediasi


KUNINGAN (KN),- Perselisihan antara warga Desa Kedungarum, Kecamatan Kuningan serta Desa Gereba, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, dengan pihak pengembang Perumahan Grand Amelia 2 yaitu PT. Bhakti Artha Mulya, terkait masalah pengairan hingga saat ini masih dalam proses mediasi.

"Mediasi itu mengacu 'Tuntutan Warga Perumahan Grand Amelia Terkait Suplai Air' yang ditandatangani kedua belah pihak pada Rabu (22/5)," kata salah seorang warga, Ageng Sutrisno, ketika dihubungi kamangkaranews.com, Sabtu (25/5/2024).

Disebutkan, yang hadir dan menandatangani pertemuan tersebut yaitu Ketua RT.018, RT.019, RT.020 perwakilan warga yakni Don Suyono, Heni Diah, Dede Wijaya dengan pimpinan PT. Bhakti Artha Mulya, Budi Santoso, Kades Kedungarum, Sarip Hidayat dan Kades Gereba, Sadi Kaswadi.

Isi dari tuntutan ada empat point. Pertama, melayani kebutuhan air minum selama 24 jam. Kedua, menambah satu sumur tambahan untuk memenuhi suplau air warga dengan pengerjaan paling telat tanggal 20 Juni 2024.

Ketiga, realisasi perbaikan sumur tiga sampai dengan batas waktu paling telat tanggal 30 Mei 2024. Keempat, pengecekan dan perbaikan jalur pipa air dari sumur sampai ke rumah-rumah warga secara merata dan adil.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (22/5), warga Desa Kedungarum, Kecamatan Kuningan dan Desa Gereba, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan melakukan aksi menyegel proyek Perum Grand Amelia 2 pada tahap 11 yang dibangun PT. Bhakti Artha Mulya karena warga banyak yang mengeluh masalah pengairan.

Pewarta: deha.


Diberdayakan oleh Blogger.