Menelaah Visi dan Misi Bakal Calon Kepala Daerah terhadap Kondisi Kuningan Saat Ini



Oleh : Eka Kasmarandana.


Menyambut pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2024, menjadi penting untuk melihat sejauh mana calon kepala daerah memiliki visi dan misi atas perubahan yang ingin mereka bawa, dengan melihat kondisi dan situasi Kuningan saat ini.


Penulis menyampaikan pemahaman tentang inovasi-inovasi daerah dalam pelayanan publik kerap ditentukan oleh visi dan misi karakter kepemimpinan kepala daerah dalam memajukan pembangunan daerah. 


Regulasi tentang kepemerintahan daerah telah memberikan dan menempatkan kepala daerah sebagai pihak yang sangat menentukan kemajuan pembangunan di wilayahnya dan khususnua untuk kemajuan Kabupaten Kuningan ke depannya.


Cita- cita yang dirumuskan dalam visi misi hendaknya bukan sekedar utopia tapi realistis sesuai dengan kemampuan untuk diwujudkan dan diimplementasikan sehingga publik merasakan langsung manfaat keterpilihannya sebagai Kepala Daerah. 


Terlepas dari latar belakang seorang kepala daerah, apakah dari birokrat, pengusaha atau politisi, yang penting memiliki integritas untuk menepati visi misi sebagai janji politik, sebab ingkar janji dalam politik bukan fenomena khas Indonesia.


Perlu diingat juga bahwa kondisi Kuningan saat ini mempunyai banyak PR besar yang menjadi catatan khusus untuk diperhatikan dari mulai hutang pemda termasuk kasus gagal bayar dan kemiskinan ekstrim yang disematkan untuk Kuningan bahkan pengangguran yang belum mendapat solusi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan. 


Dalam rapat terakhir TAPD bersamaan dengan diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, disepakati bahwa utang belanja per 31 Desember 2022 sebesar Rp. 245.035.240.875,12. Ini adalah persoalan utang yang terus diwariskan, menjadi hal yang harus disikapi oleh Bupati atau Wakil Bupati selanjutnya, untuk bisa melunasinya.


Ada juga kemiskinan ekstrem. Data tahun 2022 mencatat jumlah penduduk miskin di Kabupaten Kuningan mencapai 140,25 ribu jiwa dan tingkat kemiskinan di kabupaten ini adalah yang kedua tertinggi di Jawa Barat. 


Hal ini menjadi gambaran realita yang harus cermat untuk ditangani oleh pimpinan daerah yang nanti terpilih dan harus bisa memberi solusi melalui visi dan misi yang akan di bawa untuk 5 tahun ke depan.


Tingginya pengangguran di Kabupaten Kuningan yang direpresentasikan oleh angka TPT yang tinggi selain disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi, Rancangan Awal RPJMD 2018 – 2023 Kabupaten Kuningan juga menunjukkan bahwa tidak tertampungnya tenaga profesional dengan keahlian khusus menjadi penyebab lain dari fenomena ini.


Dengan kata lain, kurangnya lapangan pekerjaan membuat penduduk usia angkatan kerja tidak bisa bekerja atau menganggur.


Selain itu, tingkat pengangguran terbuka juga masih cukup tinggi, yaitu sebesar 9,81 persen, yang termasuk ke dalam 6 kabupaten/kota terbesar pengangguran dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.


Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah atau kandidat yang mau mencalonkan kepala daerah di Kabupaten Kuningan mencari jalan keluar lain untuk membantu mengurangi pengangguran di Kabupaten ini. 


Mengingat Kabupaten Kuningan memiliki sektor pertanian, perkebunan dan holtikultura yang sangat potensial diantara daerah lain di Jawa Barat, upaya penurunan angka pengangguran bisa dilakukan melalui sektor tersebut.


Parameter Penilaian
Untuk menentukan apakah visi, misi pasangan calon bupati dan wakil bupati maka ditetapkan parameter penilaian sebagai berikut:


1) Apakah visi, misi dan program pasangan calon bupati dan wakil bupati telah sejalan dengan tujuan dan prinsip keterbukaan informasi yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable dan partisipatif.


2) Apakah visi, misi dan program pasangan calon bupati dan wakil bupati mengarah kepada penyediaan dan pengembangan system informasi. Termasuk dalam hal ini penyediaan teknologi informasi sebagai basis tata kelola informasi publik.


3) Adakah visi, misi dan program pasangan calon bupati dan wakil bupati memuat kebijakan-kebijakan inovatif guna memperkuat akses masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


4) Apakah pasangan calon bupati dan wakil bupati memiliki arah membentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota atau mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagaimana ditetapkan dalam UU KIP.


UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan VISI merupakaan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir perencanaan. 


Sedangkan MISI adalah rumusan mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Dengan kata lain, misi adalah rumusan mengenai apa-apa yang diyakini dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan visi.


Nampaknya sudah ada beberapa kandidat yang sudah menyepil visi dan misinya di media, ini jadi catatan dan pemahaman masyarakat untuk melihat gagasan apa yang mereka bawa untuk bisa memimpin Kuningan 5 tahun ke depan. 


Kita sebagai masyarakat harus melek akan hal ini, karena ini menentukan arah kuningan untuk ke depannya, kita uji visi misi mereka dengan menganalisa dan melihat kondisi Kuningan saat ini, apakah visi dan misi itu sangat relevan dengan kebutuhan Kuningan saat ini, atau hanya itu menjadi formalitas semata. 


Akan tetapi penulis yakin masyarakat Kuningan melek akan hal itu, kita uji visi misi kandidat di publik, biar kualitas dari visi misi itu teruji dengan baik dan terarah.


*)Penulis : Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan.


Diberdayakan oleh Blogger.