Marak Pesan di Medsos Soal Penanganan Kebakaran Akibat Tabung Gas Meledak, Kepala UPT Damkar Benarkan Hal Itu

Insert: Kepala UPT Damkar.


KUNINGAN (KN),- Maraknya pesan di media sosial, salah satunya whatsapp, mengenai penanganan kebakaran akibat tabung gas elpiji meledak, Kepala Unit Pelayanan Teknks Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sat Pol PP, Andri Arga Kusumah, membenarkan hal itu.


"Betul karena ketika gas terhimpun di suatu ruangan tanpa ada ventilasi udara yang cukup kemudian ada percikan api, baik berasal dari stop kontak listrik atau pun sumber api lainnya akan menimbulkan ledakan, sehingga terjadinya kebakaran," kata Andri kepada kamangkaranews.com saat diminta pendapatnya, Senin (20/5/2024).


Dijelaskan, ketika orang masuk ke dalam ruangan, apakah di rumah maupun tempat lainnya, langkah utama yang harus dilakukan yaitu membuka pintu dan jendela, lepaskan regulator tabung gas, bawa tabung gas tersebut keluar ruangan dan jangan melakukan aktivitas yang menimbulkan percikan api.


Lebih lanjut Andri menerangkan tata cara memasang gas dan ketika menghadapi kebocoran gas. Pertama, pastikan regulator dalam keadaan baik dan bagus (tidak rusak). Sebelum memasangkan regulator ke head gas, chek terlebih dahulu tanggal kadaluarsa tabung gas (chek bulan dan tahun berwarna putih pada tabung gas).


Kemudian, kurangi terlebih dahulu tekanan gas dalam tabung dengan cara mengeluarkan gas  menggunakan kunci minimal 3 kali tekanan. Cara itu untuk memastikan pentil/valpe dalam head tabung gas berfungsi baik (kalau pentil rusak saat ditekan tidak akan kembali ke atas atau akan amblas ke bawah.


"Hal ini sebagai langkah awal pencegahan kebakaran sebelum regulator dipasangkan ke gas," katanya.


Apabila saat dilakukan chek pentil dari head gas mengalami kebocoran (gas keluar terus menerus) segera tekan dengan cepat pentil yang terdapat di dalam head tabung gas dan bawa tabung gas keluar ruangan.


Setelah regulator aman dan pengecekan gas sudah dilakukan, baru memasang regulator ke head gas, sebelum tuas switch on kompor dinyalakan pastikan tidak ada kebocoran gas. Lalu nyalakan kompor.


"Perlu diingat, tidak boleh melakukan pencabangan atau membagi selang satu gas untuk dua kompor. Skalanya 1 : 1  (1 kompor, 1 selang, 1 regulator  dan 1 tabung gas)," harapnya.


Jika terjadi kebakaran dari kompor/tabung gas lakukan sterilisasi ruangan dan menjauhkan barang-barang yang mudah terbakar dari titik api. Lakukan pemadaman dengan cara menutup sumber api menggunakan handuk/karung goni/pasir yang dibasahi dan lepaskan regulator dari tabung gas.


"Apabila api sulit dikendalikan, lebih aman padamkan minimal dengan menggunakan tabung atau Alat Pemadam Kebakaran," katanya.


Kalau api semakin membesar segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 atau 081322698881. Layanan gratis tidak dipungut biaya.


Pewarta: deha.


Diberdayakan oleh Blogger.